Kriminal

Kejati DKI Usulkan Dua Pengurus Bank Jatim Tersangka

Sabtu 10 Mar 2018, 18:04 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan dua pengurus Bank BPD Jatim Cabang Wolter Monginsidi sebagai tersangka, kasus dugaan pembobolan bank milik Pemprov Jatim sekitar Rp72, 832 miliar. "Benar, dua pengurus bank sudah diusulkan untuk dijadikan tersangka melalui penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus, " kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sarjono Turin menjawab pertanyaan Pos Kota, di Jakarta, Sabtu (9/3). Dia bahkan menambahkan tim penyidik telah mengusulkan tiga koordinator dari 172 debitur fiktif untuk diterbitkan Sprindik khususnya. "Jadi, total semua adalah lima calon tersangka. Dua orang dari unsur lemerintah dan tiga orang dari unsur swasta, " jelasnya. Namun demimian, Turin engan menyebutkan identitas dan jabatan serta inisialnya, karena masih harus penandatangam Sprindik khususnya. "Tifak lama. Paling hitungan jari tangan. " Kasus pembobolan Bank BPD Jatim, yang terjadi sskotar Juli 2012 - Agustus 2013 dilakukan dengan memanipulasi nama debitur alias dijebol rame-rame. Modusnya, lima orang koordinator mengajukan 172 orang debitur untuk permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon setiap debitur dialokasikan kredit sebesar Rp500 juta Guna mengesankan permohonan itu benar, maka koordinator mengasuransikan kredit kepada PF Jamkrindo. Namun, kedoknya terbuka setelah pembayatan asuransi pada bulan kedua dan seterusnya tidak dibayar. Mereka kabur antah berantah. Akibatya, bank ini bobol Rp72, 832 miliar. (iwan)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor