ADVERTISEMENT
Rabu, 7 Maret 2018 15:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) gugat UU MD3 dengan menyerahkan dokumen Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Dokumen gugatan tersebut diserahkan kebagian penerimaan laporan Mahkamah Kontitusi pada Rabu (7/3/2018) siang. Ketua Umum PMII Agus Mulyono Herlambang menjelaskan bahwa PMII menganggap ketiga pasal yang ada di dalam revisi UU MD3 yaitu pasal 73, pasal 122 huruf k dan pasal 245 adalah mencerminkan mundurnya Demokrasi. Menurutnya Keterlibatan Polisi untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap orang maupun kelompok yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR adalah bentuk dagelan politik DPR. "Ini lebih parah lagi dari yang kita bayangkan, ini bentuk dagelan politik dari DPR. DPR yang harusnya mempresentasikan suara dari rakyat malah jumawa dan tidak lagi mewakili rakyat, malah ngelibatin polisi. Itu menurut kami omong kosong, " ujar Agus. PMII, lanjutnya, akan terus mengawal proses Permohonan uji materi (Judicial Riview) tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa jika proses di Judicial Riviewnya ini berlangsung macet, dirinya akan berkoordinasi dengan organisasi mahasiswa lain, seperti GMNI, dan IMM. Namun ia dan kawan-kawan mahasiswa lain tetap menghormati proses di MK untuk melakukan uji materi terlebih dahulu " Di daerah sudah koordinasi sama GMNI dari IMM, tapi sekarang kita jalan sendiri dulu. Mungkin nanti kita akan berkoordinasi dengan GMNI dan IMM, tapi kita kawal proses di MK dulu karena batuh uji materi dari para ahli,” Pungkasnya kepada Poskotanews.com.(Cw4/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT