ADVERTISEMENT

Mantan Kepala BIN ini Gagal Bawa Partainya ke Pemilu 2019

Selasa, 6 Maret 2018 20:58 WIB

Share
Mantan Kepala BIN ini Gagal Bawa Partainya ke Pemilu 2019

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang Adjudikasi dipimpimpin Ketua Bawaslu Abhan. "Eksepsi termohon dalam pokok perkara bahwa permohonan ditolak untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Sidang Adjudikasi Abhan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018). Menurut Bawaslu, persyaratan kepengurusan dan keanggotaan PKPI secara kumulatif tidak memenuhi syarat (TMS) di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. "Empat provinsi yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan UU Pemilu adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Papua," kata Anggota Majelis lainnya Fritz Edward Siregar. Dikatakan, beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, bahwa partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Selain itu juga 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik. Hal itu harus dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota. "Pemohon tidak dapat menunjukkan bahwa telah memenuhi persyaratan. Oleh karenanya permohonan pemohon ditolak," ucap Fritz. Dalam permohonannya, partai pimpinan mantan Kepala BIN Hendro Priyono ini meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU yang tidak meloloskan sebagai peserta Pemilu 2019.(us)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT