ADVERTISEMENT
Selasa, 6 Maret 2018 20:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang Adjudikasi dipimpimpin Ketua Bawaslu Abhan. "Eksepsi termohon dalam pokok perkara bahwa permohonan ditolak untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Sidang Adjudikasi Abhan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018). Menurut Bawaslu, persyaratan kepengurusan dan keanggotaan PKPI secara kumulatif tidak memenuhi syarat (TMS) di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. "Empat provinsi yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan UU Pemilu adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Papua," kata Anggota Majelis lainnya Fritz Edward Siregar. Dikatakan, beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, bahwa partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Selain itu juga 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik. Hal itu harus dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota. "Pemohon tidak dapat menunjukkan bahwa telah memenuhi persyaratan. Oleh karenanya permohonan pemohon ditolak," ucap Fritz. Dalam permohonannya, partai pimpinan mantan Kepala BIN Hendro Priyono ini meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU yang tidak meloloskan sebagai peserta Pemilu 2019.(us)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT