ADVERTISEMENT
Minggu, 4 Maret 2018 14:46 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MENTENG (Pos Kota) - Buang sampah sembarangan di area Car Free Day (CFD) di Jl Thamrin Sudirman, Minggu (4/3), dua warga didenda masing-masing Rp 60 ribu dan satu warga diberikan teguran tertulis.
Operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan digelar Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat (Jakpus). "Ke tiga pengunjung tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka langsung dibawa ke posko di depan Sarinah untuk dikenai denda," jelas Kasi Peran Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin LH Jakpus, Maspud.
Dua warga didenda masing masing Rp 60 ribu dan satu warga diberikan teguran tertulis. Mereka juga diberikan edukasi Perda No. 13 tahun 2013 tentang pengolahan sampah
"Kami lebih mengedepankan pemberian edukasi untuk tidak membuang sampah sembarangan, daripada memberikan sanksi denda," kata Maspud.
Melalui edukasi diharapkan nantinya ke depannya mereka tidak mengulangi perbuatannya dan akan memberitahukan kepada teman temannya. (Tarta)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT