ADVERTISEMENT

2 Bulan, 327 Mobil Diderek di Jakarta Selatan

Jumat, 2 Maret 2018 17:16 WIB

Share
2 Bulan, 327 Mobil Diderek di Jakarta Selatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Selama dua bulan Junuari hingga Februari 2018 Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek 327 mobil yang parkir di trotoar dan bahu jalan. Dari jumlah itu total restribusi penderekan ini mencapai sekitar Rp Rp 163.500.000. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengakui pihaknya dalam dua bulan terakhir ini menderak 317 kendaraan baik pribadi maupun angkutan umum. Seluruh kendaraan yang ditindak ini para pemilik diwajibkan membayar retribusi Penderekan Rp 50 ribu. “Tindakan tegas penderekan dan denda Rp500 ribu ini kami lakukan dengan tujuan agar pemilik kendaraan jera dan tidak melakukan pelanggaran. Selain itu dengan penindakan tegas ini tujuannya untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi pejalan kaki,”terang Christianto, Jumat (2/3). Diakui oleh Kasudin Perhubungan, memang setiap hari pihaknya dibantu dengan pihak polisi dan TNI terus melakukan penyisiran sejumlah lokasi yang dianggap banyak pelaku pelanggaran. Titik-titik pelanggaran paling banyak ini terjadi di daerah Tebet, Jalan MT Haryono, Ragunan, Jalan TB Simatupang, Jl. Widiya Chandra ,Jalan Minangkabau, Lenteng Agung, dan lainnya. Penderekan ini dilakukan dalam rangka menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Dari jumlah 317 kendaraan yang diderak ini berasal dari 29 titik parkir liar yang ada di akarta Selayan. “Rata-ratan dalam sehari kami menderek belasan hingga dua puluhan. Seluruh kendaraan yang ditindak ini rata-rata menempati trotoar untuk parkir liar,”tambahnya. Razia parkir liar ini juga dilakukan sebagai upaya menegakan Perda 5 tahun 2014 Tentang Transportasi sekaligus memberikan edukasi kepada pengguna jalan untuk tidak menggunakan hak-hak pejalan kaki, bahu jalan dan mengurangi simpul kemacetan akibat parkir liar. Christianto, menghimbau kepada para pengendara jangan memarkir kendaraan disembarangan tempat terutama trotoar. Apabila hal ini tetap dilakukan pihaknya akan mengambil tindakan tegas. (wandi/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT