ADVERTISEMENT

Kejari Cikarang Telusuri Kredit macet BTN

Rabu, 28 Februari 2018 01:45 WIB

Share
Kejari Cikarang Telusuri Kredit macet BTN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI -Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi saat ini sedang telusuri kredit macet pada Bank Tabungan Negara serta Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Nilai dugaan korupsi pada dua kasus tersebut ditaksir mencapai Rp6 miliar. Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran menyatakan, kasus BTN ini telah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan, kasus ADD Desa Karangasih masih berstatus penyelidikan. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penyelewengan dana tersebut. "Masih kami telusuri kedua kasusnya. Siapa saja orang-orang yang terlibatnya juga masih kita telusuri. Namun kami telah mencium adanya unsur tindakan yang dapat merugikan keuangan negara," kata Risman. Terang Risman, kasus kredit macet di BTN, pertama kali mencuat setelah kejaksaan mendapat laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, Kejaksaan kemudian menggelar penyelidikan hingga akhirnya diketahui adanya tindakan melanggar hukum. Berdasarkan hasil penghitungan sementara oleh penyidik Kejaksaan, kasus korupsi di BTN ini merugikan negara hingga lebih dari Rp3 miliar. Ditemukan adanya persekongkolan antara oknum pegawai BTN dengan pihak luar, guna mencairkan bantuan kredit. Tindakan yang memunculkan kerugian negara setelah kredit tersebut dinyatakan macet. Sejumlah saksi yang terkait dalam kasus ini telah dimintai keterangannya. Kasus ini juga telah naik menjadi penyidikan, namun Kejaksaan belum menetapkan tersangkanya. Karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Sudah banyak saksi yang dipanggil, alat bukti yang kami miliki juga sudah lengkap dari keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat lainnya, "jelanya lagi. "Saat ini, tinggal menunggu hasil audit BPKP untuk selanjutkan ditetapkan tersangka. Karena, perlu diketahui bahwa saat ini penegak hukum belum dapat menyangkakan sesuai sebelum ada kerugian negara yang nyata," sambungnya. Meski hasil audit BPKP belum diterima, tegas Risman, pihaknya telah mengantongi beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Diyakini, sejumlah orang tersebut bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. “Sementara ada tiga sampai empat orang yang kami yakini terlibat. Dua sampai tiga orang dari orang dalam Bank, serta ada dari rekanan bank juga. Dalam satu dua Minggu ini sudah dapat diketahui tersangkanya. Maka saya tegaskan, dalam kasus korupsi ini Kejaksaan bukan hanya memeriksa pemerintah daerah, namun juga pihak lain yang jelas-jelas merugikan negara,” tegasnya. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menuturkan, persengkongkolan antara oknum bank dan pihak luar itu dilakukan untuk memangkas segala bentuk tahapan yang ditetapkan bank sebelum pencairan kredit. “Kalau digambarkan, ada debitur ingin mengajukan kredit baik pribadi maupun prusahaan, nah kan ada tahapannya. Secara adminsitratsi ada beberapa hal yang seyogyanya harus dipenuhi oleh para debitur, dan seyogyanya kan harus diverifikasi orang yang ada di dalam bank. Namun ini tidak,” tuturnya. Untuk kasus korupsi ADD Desa Karang Asih, tegas Angga, tim penyidik masih berupaya mendalaminya. Kasus tersebut terjadi dengan total anggaran Rp3 miliar tahun 2016. Dugaan sementara, dana yang harusnya digunakan untuk pembangunan itu justru sebagian dinikmati oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Meski demikian, Angga belum dapat berbicara banyak terkait kasus ini, termasuk pihak yang terlibat dan modus yang dilakukan. “Sekarang tim masih berupaya mendalami terkait korupsi Desa Karang Asih utnuk secepatnya ditetapkan menjadi penyidikan. Ada beberapa yang diperiksa namun kami belum bisa menjawab siapa yang yang terlibat,” tambahnya. Jelas Angga, kedua kasus korupsi ini menjadi yang pertama diusut di awal tahun 2018. Dia menargetkan kedua kasus dapat selesai bersamaan agar pihaknya dalam melakukan penyelidikan untuk sejumlah kasus korupsi lainnya. “Kalau bisa berbarengan dalam tempo yang tidak terlalu lama akan kami lakukan. Tunggu saja,” jelasnya. (lina/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT