ADVERTISEMENT
Selasa, 27 Februari 2018 07:25 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengapresiasi terhadap langkah kepolisian dalam penanganan politik uang melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Garut. DKPP juga mengapresiasi langkah KPU dan Bawaslu yang dinilai tanggap dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. “DKPP sangat mengapresiasi dan mendukung langkah nyata Tim Mabes Polri menindak tegas pelanggaran politik uang dengan modus konspirasi/persekongkolan penyelenggara Pemilu yang berdampak buruk bagi Pemilu dan demokrasi serta meruntuhkan kehormatan, kredibilitas dan integritas institusi penyelenggara Pemilu. DKPP mendukung Mabes Polri mengusut tuntas semua pihak yang terlibat permufakatan jahat, merusak integritas proses dan hasil Pemilu,” kata Ida Budhiati, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Jakarta. “DKPP juga mengapresiasi langkah cepat KPU dan Bawaslu menempuh upaya administrasi memberhentikan sementara para komisioner yang melakukan kejahatan Pemilu. Langkah ini harus dipahami sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan tahapan Pilkada yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi lampu kuning bagi semua jajaran penyelenggara pemilu agar tidak coba-coba melakukan tidakan yang mencederai integritas Pemilu. DKPP akan bekerjasama dengan Polri penegak hukum dalam koordinasi Gakkumdu, jika berdasarkan hasil sidang pemeriksaan DKPP ditemukan pelanggaran politik uang, DKPP berwenang menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” tandas anggota KPU RI periode 2012-2017 itu. DKPP tinggal menunggu pengaduan dari KPU dan Bawaslu. Karena DKPP ini dikonstruksi sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kuasa peradilan, sehingga DKPP bersifat pasif, menunggu adanya pengaduan. Jika sudah ada pengaduan, DKPP akan melakukan verifikasi formil dan materiel, dan selanjutnya akan diputuskan apakah pengaduan KPU sudah didukung dengan bukti-bukti yang memadai. DKPP akan memproses secara cepat. “Maka tidak perlu waktu yang terlalu panjang untuk sampai pada keputusan karena masing-masing lembaga baik KPU dan Bawaslu suda menempuh upaya administrasi secara internal,” katanya. Langkah ini tentu, lanjut Ida, sejalan dengan pembentuk undang-undang yang ingin membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil Pemilu sehingga dapat terwujud Pemilu kita yang berintegritas. Kerangka hukum Pemilu di Indonesia didesain untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas tidak hanya tercapai dari aspek prosedur saja tetapi juga pembentuk undang-undang. “Dalam mewujudkan integritas Pemilu itu, didesain dimulai dari penyelenggara Pemilunya. Jadi, penyelenggara Pemilu harus terjaga dari aspek kemandirian, integritinya, dan aspek profesionalismenya. Karena bisa dibayangkan jika penyelenggara Pemilu itu tidak berintegritas, kemudian tereduksi kemandiriannya dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil Pemilunya,” katanya. (rizal/sir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT