ADVERTISEMENT

Pengedar Narkoba di Hiburan Organ Tunggal Diciduk Polisi

Sabtu, 24 Februari 2018 01:13 WIB

Share
Pengedar Narkoba di Hiburan Organ Tunggal Diciduk Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG – Pengedar narkoba di tempat hiburan di Kabupaten Pesawaran, Rahmad Febri ,34, warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Pesawaran, saat melintas di Jalan A Yani, Taman Sari, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (23/2) dini hari. Kapolres Pesawaran, AKBP. Saiful Wahyudi mengatakan tersangka RF masih diperiksa petugas untuk mengetahui siapa pemasok dan jaringannya dan di tempat hiburan orgen tunggal mana saja mereka beraksi. Menurut Saiful Wahyudi, tersangka RF sudah lama diincar petugas. Selain licin dan selalu berpindah-pindah tempat dalam melakukan transaksi narkoba sehingga sulit dilacak keberadaannya. Meski demikian pengintaian petugas tidak sia-sia, setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung membuntutinya. Takut lolos, polisi menghubungi petugas lainnya untuk mencegat laju mobil jenis Daihatsu Gran Max warna silver yang dikemudikan tersangka. “Petugas menghentikan laju kendaraan saat tersangka melintas di Jalan A Yani. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa, sabu 11 paket dan uang tunai sebesar Rp 135 ribu,”ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka RF bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.(koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT