ADVERTISEMENT

Pejabat Kementerian Pertanian Dijadikan Tersangka Korupsi

Jumat, 23 Februari 2018 21:09 WIB

Share
Pejabat Kementerian Pertanian Dijadikan Tersangka Korupsi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Asril Aminullah (AA) sebagai tersangka kasus kegiatan bantuan sarana produksi kepada kelompok tani, 2015. Dugaan kerugian negara sskitar Rp3, 5 miar. Kapuspenkum menyebutkan AA dijadikan tersangka dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, 21 Februari 2018 sesuai surat perintah penyelidikan (Sprindik) nomor :TAP-10/F. 2/Fd. 1/02 /2018. "Bersama AA, tim penyidik juga menetapkan tersangka lain, yakni SL sebagai Direktur CV Cipta Bangun Semesta, dengan nonor Sprindik 11," kata Rum, di Kejagung, Jumat (23/2). Dari informasi, SL adalah Sentot Lamidi. KONTRAK Kasus berawal pengadaan proyek Penggerak Membangun Desa dan Kelompok Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura sebesar Rp24 miliar, 14 November 2014. Bantuan itu untuk empat provinsi, yakni Sumbar 32 kelompok, Kalbar 32 kelompok, Kalsel 44 kelompok dan Kaltkm 36 kelompok. Penyedia barang, CV Cipta Bangun Semesta. Barang didistribusikan ke Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD), 2015. Praktinya, ditemukan penyimpangan tidal sesuai kontrak, tidal sesuai spesidikasi, seperti pupuk Granul merek Nutrizim. Audit Inspektorat I Itjen Kementan, 27 Oktober 2016 ditemukan kerugiam negara Rp3,5 miliar. (ahi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT