ADVERTISEMENT

Pakai Rompi Tahanan, Sempat-sempatnya Cagub Lampung Ini Kampanye Sebelum Diperiksa KPK

Jumat, 23 Februari 2018 20:05 WIB

Share
Pakai Rompi Tahanan, Sempat-sempatnya Cagub Lampung Ini Kampanye Sebelum Diperiksa KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Bupati Lampung Tengah, Mustafa, kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/2/2018). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Mustafa yang pada kasus ini sudah berstatus tersangka dan telah ditahan tiba di Kantor KPK, mengenakan peci hitam, kemeja putih dibalut rompi oranye khas tahanan KPK. Begitu tiba, ia sempat menanggapi beberapa pertanyaan yang diajukan pewarta seputar agenda pemeriksaan dan kasus yang menjeratnya. "Saya akan diperiksa, saya akan berikan keterangan yang saya tahu," katanya, sebelum masuk kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun, bukan menjawab pertanyaan selanjutnya, Ketua DPW NasDem Lampung yang tahun ini maju dalam Pilkada Lampung sebagai calon gubernur tersebut malah berkampanye seraya memberitahukan bahwa dirinya tidak mengalami masalah meski ditahan oleh KPK. "Saya berharap masyarakat Lampung terus tabah karena saya dalam situasi yang juga sehat serta diperlakukan dengan baik oleh para petugas yang ada di KPK," ujarnya. "Jadi oleh karenanya saya berharap untuk seluruh pendukung terus luruskan niat, niat lurus, maju terus. Mudah-mudahan apa yang dicita-citakan mengharapkan Lampung yang sejahtera bisa tercapai dan terwujud dengan baik," imbuhnya. Bukan hanya itu, cagub yang berpasangan dengan Ahmad Jajuli dengan diusung Partai Nasdem, PKS, dan Hanura ini pun mempromosikan nomor urutnya pada Pilkada Lampung 2018. "Nomor 4, Lampung kece, insya Allah nomor 4 menang," tuntasnya. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Mustafa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah)," kata Febri melalui pesan singkat. Dalam kasus tersebut, selain Mustafa dan Natalis, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Anggota DPRD Lampung Tengah, Ruslianto; dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Mereka diduga melakukan transaksi suap guna memuluskan persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Persetujuan untuk pinjaman dari Pemda Lampung Tengah itu untuk salah satu BUMN yakni PT SMI sebesar Rp300 miliar yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR. Kasus ini terbongkar melalui operasi tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK, di Jakarta, Bandar Lampung, dan Lampung Tengah, Rabu dan Kamis pekan lalu. Awalnya KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Natalis, Rusliyanto dan Taufik. Setelah itu, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Penetapan tersangka Mustafa merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan. (julian/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT