ADVERTISEMENT

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Penerima Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi

Jumat, 23 Februari 2018 18:04 WIB

Share
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Penerima Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan suap uang 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, Supriyono, selama 30 hari ke depan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan perpanjangan penahanan untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi asal Fraksi PAN itu terhitung sejak 27 Februari 2018. "Terhadap SPO (Anggota DPRD Jambi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 Februari sampai 28 Maret 2018," kata Febri, melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2018). Dalam kasus ini, selain Supriyono, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; dan Asisten Daerah III, Saipudin. Hanya saja, ketiga orang lainnya itu kini berstatus terdakwa dan perkaranya tengah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Dalam dakwaan jaksa, terungkap ketiga anak buah Gubernur Jambi Zumi Zola itu telah memberi uang tunai Rp3,4 miliar kepada Supriyono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi memperlancar pembahasan dan menyetujui RAPBD tahun anggaran 2018 menjadi APBD Tahun Anggaran 2018. Kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga akhirnya Zumi Zola pun turut terjerat sebagai tersangka. Bintang film 'Di Sini Ada Setan' itu diduga bersama Arfan turut menerima gratifikasi sejumlah Rp6 miliar dari para kontraktor yang menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Uang itu yang disinyalir disalurkan kepada anggota DPRD Jambi sebagai uang "ketok palu" pengesahan RAPBD menjadi APBD Jambi 2018. (julian/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT