ADVERTISEMENT

Buronan Koruptor dari Ende NTT Ditangkap di Cinere Depok

Jumat, 23 Februari 2018 19:11 WIB

Share
Buronan Koruptor dari Ende NTT Ditangkap di Cinere Depok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK – Tim gabungan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT)) bersama Kejari Depok menangkap terpidana Samuel Matutina, Direktur Utama (Dirut) PT Tirta Kelimutu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende di rumahnya di Cinere Depok. Penangkapan terpidana Samuel Matutina sesuai Sprin Kajari Ende No. prin -03/P.3.14/Fu.1/02/2018 tanggal 19 Februari 2018 yaitu melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No. 44/K/Pidsus/2015 tanggal 11 Januari 2018 yang telah memutuskan dan menyatakan Samuel Matutina selaku Dirut PT Srikandi Mahardika Utama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 186.451.811, Menurut Kasi Intel Kajari Ende, Abdon Calfari didampingi Kasipidsus Kajari Depok Daniel de Rozari dan Jaksa Pidsus Kajari Depok, Tohom Hasiholan, Jumat (23/2/2018) terpidana Samuel Matutina dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 uu no 31/1999 Jo. Uu no 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Saat ditangkap di rumahnya Samuel sama sekali tidak melakukan perlawanan. Menurut Kasi Intel Kajari Ende, Abdon Calfari bahwa Mahkamah Agung di tingkat kasasi menghukum terpidana Samuel dengan pidana empat tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subside pidana kurungan enam bulan serta terpidana diharuskan membayar uang penganti sebesar Rp 186.451.811 subsider 1 tahun penjara. Dalam sidang di tingkat pertama oleh Jaksa Penuntut Umum, terpidana Samuel Matutina dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara namun diputus oleh Majelis Hakim dalam Sidang di Pengadilan Tipikor PN Kupang hanya dihukum 2 tahun kurungan penjara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang di tingkat banding. Namun, tambah Abdon Calfari, dalam tingkat kasasi di Mahkamh Agung oleh Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis terpidana Samuel Matutina menjadi empat tahun kurungan penjara. Kini terpidana masih dalam penitipan di Kajari Depok yang selanjutnya akan dikembalikan ke Kajari Ende. (anton/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT