ADVERTISEMENT

Bupati Lampung Tengah : Saya Sudah Beberkan Semua ke Penyidik KPK

Jumat, 23 Februari 2018 21:34 WIB

Share
Bupati Lampung Tengah : Saya Sudah Beberkan Semua ke Penyidik KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa mengaku telah membeberkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siapa inisiator penyuapan terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Namun sayangnya ia enggan membeberkannya kepada awak media massa. "Nanti penyidik saja yang menjelaskan," katanya, usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (23/2/2018). Mustafa diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah. Dalam kasus tersebut, Ketua DPW Nasdem Lampung itu juga berstatus tersangka. Dalam pemeriksaan, selain soal inisiator ia pun mengaku telah berterus terang kepada penyidik. "Pertanyaannya sudah dijawab apa yang diminta penyidik, mudah-mudahan Allah SWT masih melindungi saya," ujarnya. Alih-alih memaparkan materi pemeriksaan terhadap dirinya, bupati yang tahun ini maju sebagai calon Gubernur Lampung ini malah berkampanye. Ia mempromosikan nomor urutnya pada Pilkada Lampung 2018. "Nomor 4, Oke, Kece," pungkasnya, tanpa sungkan. Selain memeriksa Mustafa, terkait kasus yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Natalis. Juru Bicara KPK, Febri  Diansyah menerangkan keduanya dilakukan pemeriksaan silang. "Untuk tersangka MUS dan JNS dilakukan pemeriksaan silang dua saksi yang juga sekaligus merupakan tersangka dalam kasus ini," ujarnya, saat dikonfirmasi. Disinggung soal pengungkapan inisiator penyuapan, Febri enggan menjelaskan rinci. "Namun yang pasti pada masing-masing saksi saat ini masih dilakukan pemeriksaan tahap awal yang mencakup tugas dan tanggungjawab masing-masing dan kekayaan," pungkasnya. Dalam kasus tersebut, selain Mustafa dan Natalis, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Anggota DPRD Lampung Tengah, Ruslianto; dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Keempat orang itu diduga melakukan transaksi suap guna memuluskan persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI. Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab. (julian/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT