ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK - Kasus penganiyaan warga negara Amerika terhadap istrinya Rosiana, 27, warga Jalan Raya Pitara RT 05 RW 07, Kelurahan Pancoran Mas mulai disidangkan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan terdakwa Edward Dean Roller JR. Terdakwa Edward Dean Roller JR, warga Amerika oleh Jaksa Penutnut Umum (JPU) Kajari Depok, Rahmiyati didakwa Pasal 351 KUHP dan Undang Undang Darurat tentang penagiayaan dan membawa senjata tajam Sidang dipimpin Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana dan Hakim anggota Ramon Wahyudi dan Sri Rejeki, Jumat (23/2). Dakwaan no perkara 46/Pid.Sus/2018/PN DPK mengatakan Edward Dean Roller telah menganiaya seorang wanita yang juga istrinya Rosiana di rumahnya di Jl. Raya Pitara dengan cara menyeret ke kamar mandi, menyekik leher dan tangan serta mengancam dengan pisau. Pertemuan antara ke dua suami istri itu bermula dari perkenalan melalui media sosial (medsos) setahun lalu anatar Edward dan Rosiana yang kemudian mereka berdua sepakat untuk membina rumah tangga di Indonesia. Namun dalam perjalanan rumah tangganya ternyata terjadi percekcokan hingga adanya aksi penganiyaan yang berujung ke meja hijau. Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana setelah mendengarkan dakwaan kemudian menskor sidang dan melanjutkan sidang minggu depan untuk mendengarkan sejumlah saksi. Sidang itu juga sempat mendapatkan perhatian pengunjung di PN Depok. (anton/sir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT