ADVERTISEMENT

Warga Tidak Mampu di Tangsel Bisa Dapat Bantuan Darah Gratis dari RS Swasta

Kamis, 22 Februari 2018 08:53 WIB

Share
Warga Tidak Mampu di Tangsel Bisa Dapat Bantuan Darah Gratis dari RS Swasta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL  - Warga miskin atau tidak mampu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang membutuhkan donor darah atau bantuan darah segar, bisa mendatangi rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun rumah sakit swasta yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Tangsel dengan membawa e-KTP Tangsel. “Mulai 1 Maret 2018 rumah sakit umum daerah (RSUD) melakukan kegiatan pelayanan darah gratis dan nantinya secara bertahap akan dilakukan di sekitar 17 rumah sakit swasta seiring keluarnya preaturan walikota (Perwal) No. 14 tahun 2017 tentang pembebasan biaya pengganti pengolahan darah,” kata Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Rabu (21/2/2018). Mereka yang ingin mendapatkan pelayanan pengolahan darah gratis nantinya hanya membawa atau menunjukan e-KTP Tangsel kepada pihak rumah sakit tersebut. “Dengan adanya kerjasama dengan 17 rumah sakit swasta ini, seluruh biaya kantong darah yang dibutuhkan warga tidak mampu atau miskin sepenuhnya ditanggung Pemkot Tangsel,” tambah Airin. Menurut dia, kebutuhan darah untuk membantu masyarakat di Kota tangsel setiap bulan mencapai sekitar tiga ribu kantong darah sehingga kampanye donor darah kepada masyarakat akan terus digalakan dan ditingkatkan guna memenuhi kebutuhan kantong darah setiap bulannya. “Kami akan terus mendorong dan mengkampanyekan kegiatan donor darah ke lapisan masyarakat secara rutin guna membantu masyarakat yang sangat membutuhkan,” tutur Airin yang juga Ketua PMI Kota Tangsel. Sementara itu, Plt Dinas Kesehatan setempat, Suhara Manullang, mengatakan penerapatan pelayanan pemberian darah gratis ke warga miskin atau tidak mampu yang membutuhkan donor darah tahun ini sudah dilakukan di RSU Tangsel sesuai Perwal No. 14 tahun 2017 dan tentunya akan diikuti ke sejumlah rumah sakit swasta yang ada. Kebutuhan darah di RSU Kota Tangsel sendiri setiap bulan sekitar 500 hingga 600 kantong darah. “Yang jelas Perwal No. 14 tahun 2017 tentang pemberian donor darah ditujukan atau diberikan untuk warga tidak mampu atau miskin,” tuturnya. “Untuk warga mampu,  tentunya dipersilahkan membayar. Terlebih pihaknya juga menggunakan alat canggih untuk pengujian darah itu baik atau tidak menggunakan Nucleit Acid Testing (NAT) atau pengujian asam nukleat yang biasanya darah tersebut dihargai Rp 660 ribu/kantong.” (anton/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT