ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG – Kedapatan menyembunyikan sabu dan perangkat alat hisap sabu di kaos kaki, kakek IS ,53, warga Sekampung, Lampung Timur, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tmur, dirumahnya, Kamis (22/2) siang. Kapolres Lampung Timur, AKBP. Yudy Chandra melalui Kasat Serse Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu. Jalaludin mengatakan, tesangka IS masih diperiksa dan kasusnya masih dikembangkan, untuk mengetahui siapa pemasoknya. Ditangkapnya IS, lanjut Jalaludin, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena sering melihat tersangka transaksi dan pesta narkoba di rumahnya. “Saat diintai, petugas melihat tersangka IS berada di rumah dengan gerak gerik mencurigakan,”ujarnya. Untuk memastikannya, petugas diam-diam mengintai SI dan melihat tersangka menyembunyikan barang bukti di kaos kaki yang dipakai mau dipindahkan ke laci yang berada di ruang tengah. “Mengetahui itu, petugas melakukan penggerebegkan mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Dari tersangka, petugas menyita satu paket sabu 7 plastik sisa pakai sabu, 1 korek gas, 1 jarum suntik, 2 pirek, 1 bong, dan 5 buah pipet,”ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka SI bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.(koesma)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT