ADVERTISEMENT

Lunasi Utang, Pria Ini Menipu Dengan Modus Jual Mobil

Kamis, 22 Februari 2018 09:41 WIB

Share
Lunasi Utang, Pria Ini Menipu Dengan Modus Jual Mobil

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Hati-hati saat akan membeli kendaraan yang ditawarkan melalui media sosial (medsos) jika tidak ingin tertipu seperti H. M Najihun (50). Berniat memiliki mobil mewah justru ia harus kehilangan uang ratusan juta rupiah. Atas kejadian tersebut Najihun warga Kampung Bugis, Kembangan, Jakarta Barat melaporkan ke Polsek Kembangan dan pelaku KWH (56) berhasil ditangkap pada Senin (19/2/2018) di rumahnya di kawasan Jakarta Barat. Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi menjelaskan, kejadian bermula saat korban pada minggu lalu hendak membeli mobil dan mencari-cari di media sosial, kemudian dia mendapat tawaran dari seorang yang mengaku membutuhkan uang cepat dan hendak menjual mobil jenis Toyota Fortuner Tahun 2017 tipe VRZ . Tertarik dengan tawaran pelaku kemudian komunikasi keduanya dilanjutkan melalui chating. "Disepakati harga mobil Rp290 juta. Tapi pelaku meminta uang DP (down payment) sebesar Rp 150 juta dan paling lambat dua minggu mobil akan dikirim bersama BPKB," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2018). Tanpa rasa curiga, Najihun menyetujui permintaan pelaku dengan mengirimkan uang Rp 150 juta secara tranfer dalam dua tahap ke rekening pelaku. Namun, setelah ditunggu selama satu minggu mobil tidak kunjung dikirim bahkan nomer handphone pelaku sudah tidak aktif lagi. Sadar menjadi korban penipuan, Najihun melapor ke Polsek Kembangan dan ditindaklanjuti tim pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo. Berdasarkan patroli cyber, keterangan saksi dan beberapa barang bukti pelaku berhasil diindentifikasi dan ditangkap. "Pelaku berinisial KWH (56), kami tangkap dirumahnya berikut barang bukti buku tabungan tempat menampung uang korban," kata Supriyadi. Kepada polisi, KWH nekat melakukan penipuan karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan memiliki banyak hutang. Mobil yang ditawarkan kepada korban juga fiktif, dia ambil gambar dari internet kemudian di upload dan ditawarkan kepada korban. "Uangnya sudah habis. Sebagian buat bayar utang, sebagian untuk kebutuhan hidup dan beli perabotan rumah tangga. Ngakunya baru sekali tapi tetap akan kami kembangkan," tutur Supriyadi sembari sebut pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (yendhi/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT