ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BANDUNG –Nenek Cicih yang digugat empat anaknya sebesar Rp1,6 miliar banyak mendapat simpati. Sejumlah warga mendatanginya termasuk calon wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi. Nenek yang sudah berusia 78 tahun itu pun sempat berdialog dengan Bupati Purwakarta tersebut di kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Kamis (22/2). Kasus ini, berdasarkan cerita Nenek Cicih, berawal ketika nenek tersebut menjual tanah yang menjadi haknya sebesar Rp250 juta tanpa sepengetahuan semua anaknya. Uang tersebut sebagian dipakai untuk membangun rumah kontrakan. Kebetulan bangunan rumah kontrakan itu berdiri di atas tanah milik salah satu anaknya yang juga menjadi tergugat. Atas kondisi itu, ada kecurigaan akan ada pengalihan kekayaan warisan nenek Cicih ke salah satu anaknya. Padahal yang dijual itu tanah milik Nenek Cicih sendiri. Padahal uang hasil penjualannya itu digunakan untuk menutupi kebutuhan hidup Nenek Cicih tersebut, satu anaknya yang janda dan empat cucunya. Atas gugatan itu pada Selasa (20/2) lalu, Nenek Cicih mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung. Dari hasil mediasi, para penggugat meminta sang ibu mengembalikan uang hasil penjualan harta warisan. Namun, sang ibu tidak sanggup karena uang tersebut telah habis. Meski digugat anaknya, Cicih tetap sayang dan memaafkan anak-anaknya. "Ibu memaafkan saja, namanya ibu ke anak. Ya, tidak apa-apa mereka melakukan itu, ibu memaaflkan saja," ujar Cicih.(us)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT