ADVERTISEMENT

Pengajuan PK Ahok Adalah Upaya Hukum Untuk Mencari Keadilan

Rabu, 21 Februari 2018 14:13 WIB

Share
Pengajuan PK Ahok Adalah Upaya Hukum Untuk Mencari Keadilan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dijatuhkan kepadanya. Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Utara tanpa menggunakan hak hukum sebelumnya, yakni upaya banding dan kasasi. Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengungkapkan niatan melayangkan PK berasal dari kliennya. Permintaan tersebut kemudian disampaikan Ahok ke kuasa hukum beberapa hari sebelum PK secara resmi dilayangkan, yakni tanggal 2 Februari 2018 lalu. "Sebenarnya gak ada strategi apa-apa, cuma karena berkembang dalam pembicaraan saja antara Pak Ahok dengan kuasa hukum," tutur di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). Josefina menambahkan pengajuan PK sebelumnya sudah dipikirkan kliennya. Ahok disebut Josefina harus mempelajari banyak hal dan mempertimbangkan situasi saat ini. Dikatakan Josefina, kondisi saat ini lebih memungkinkan untuk menempuh upaya hukum setelah putusan tersebut. Namun Josefina tidak merinci kondisi seperti apa yang dimaksud. "Waktu itu kan beda kondisinya ya. Kita bukan gak mau banding, kita sudah siapkan banding kuasa hukum bahkan sudah daftarkan, kemudian dari pihak Pak Ahok sendiri bilang itu harus dicabut ya dicabut. Bahwa sekarang ke PK, itu adalah hasil pembicaraan kita," terangnya. Diketahui proses pengadilan Ahok diawali gelombang demonstrasi yang berlanjut dati proses persidangan hingga vonis dijatuhkan. Vonis dua tahun penjara terhadap Ahok pun tidak dapat memuaskan semua massa peserta aksi. Beberapa dari mereka ingin mantan Gubernur DKI Jakarta itu dihukum lebih berat. Lebih lanjut, Josefina menegaskan PK merupakan upaya hukum yang secara undang-undang diizinkan dalam mencari keadilan. Josefina memastikan tidak ada motivasi lain dari kliennya selain menggunakan hak hukumnya. "Tidak ada yang mempermainkan hukum, itu kan upaya hukum yang memang diizinkan oleh hukum. Jadi tidak ada permainan hukum di situ. Dia gak salah kok dia mau ajukan PK itu haknya dia," pungkas Josefina. (ikbal/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT