ADVERTISEMENT
Rabu, 21 Februari 2018 17:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Gugatan Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan mantan pengacaranya Fredrich Yunadi terhadap UU KPK Nomor 30/2002 kandas, karena mereka sudah berstatus terdakwa sehingga tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing). Mereka menggugat kewenangan KPK mencegah seseorang berpergian ke luar negeri, seperti diatur dalam pasal 46 ayay 1 dan ayat 2 serta pasal 12 UU KPK. "Permohonan dari pemohon tidak dapat diterima, karena tidak memiliki legal standing, " kata Ketua Majelis MK (Mahkamah Konstitusi) Arief Hidayat, di Gedung MK, Rabu (21/2). Alasan majelis hal MK, Setnov dan Frederich sudah berstatus tersangka ketika permohonan diajukan dan bahkan kini, sudah duduk di kursi terdakwa dalam kasus berbeda, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setnov didakwa dalam kasus dugaan korupsi KTP-el. Sedangkan, Fredrich dalam kasua dugaan penghalangan penyidikan KPK terhadap Setnov terkait kasus KTP-el. "Oleh karena itu, majelis menilai pemohon sudah kehilangan relevansinya. Majelis berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, " papar Arief. (ahi/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT