ADVERTISEMENT

Gugatan Setnov dan Fredrich Yunadi Terhadap UU KPK Ditolak MK

Rabu, 21 Februari 2018 17:26 WIB

Share
Gugatan Setnov dan Fredrich Yunadi Terhadap UU KPK Ditolak MK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Gugatan Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan mantan pengacaranya Fredrich Yunadi terhadap UU KPK Nomor 30/2002 kandas, karena mereka sudah berstatus terdakwa sehingga tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing). Mereka menggugat kewenangan KPK mencegah seseorang berpergian ke luar negeri, seperti diatur dalam pasal 46 ayay 1 dan ayat 2 serta pasal 12 UU KPK. "Permohonan dari pemohon tidak dapat diterima, karena tidak memiliki legal standing, " kata Ketua Majelis MK (Mahkamah Konstitusi) Arief Hidayat, di Gedung MK, Rabu (21/2). Setya Novanto saat datang ke KPK. (rihadin/dok) Alasan majelis hal MK, Setnov dan Frederich sudah berstatus tersangka ketika permohonan diajukan dan bahkan kini, sudah duduk di kursi terdakwa dalam kasus berbeda, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setnov didakwa dalam kasus dugaan korupsi KTP-el. Sedangkan, Fredrich dalam kasua dugaan penghalangan penyidikan KPK terhadap Setnov terkait kasus KTP-el. "Oleh karena itu, majelis menilai pemohon sudah kehilangan relevansinya. Majelis berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, " papar Arief. (ahi/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT