ADVERTISEMENT

Ahok Ajukan PK karena Buni Yani

Rabu, 21 Februari 2018 15:52 WIB

Share
Ahok Ajukan PK karena Buni Yani

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 9 Mei 2018 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Melalui putusan itu, Ahok divonis bersalah atas kasus penodaan agama dan dihukum 2btahun penjara. Pejabat Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng menyatakan permohonan PK dari Ahok didasari atas putusan hukum yang diterima Buni Yani. Ahok membandingkan keputusan yang diterimanya dengan yang didapatkan Buni Yani. Dikatakan Jootje, hal itu tertuang dalam memori PK yang diajukan Ahok. Ahok menilai hakim yang mengadilinya melakukan kekeliruan atau kekhilafan. "Di dalam memori PK dia membahas, dia membandingkan. Bagaimana dia sampai berkesimpulan hakim putusan itu ada kekeliruan yang nyata atau ada kekhilafan hakim dia bandingkan itu dengan putusan Buni Yani. Jadi dia membandingkan dengan perkara Buni Yani yang sudah diputus," katanya di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). [caption id="attachment_445722" align="alignnone" width="660"]Buni Yani. (dok)Buni Yani[/caption] Buni Yani dinyatakan majelis hakim PN Bandung bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Di kasus Ahok, video hasil editan tersebut menjadi bukti yang memberatkan Ahok dalam persidangan. Lebih lanjut Joojte menerangkan permohonan PK Ahok tersebut telah sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 263 ayat 2 poin b dan c dijelaskan, permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar, apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain dan apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Jootje menjelaskan PN Jakarta Utara akan menggelar sidang PK Ahok pada 26 Februari sebelum dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Dalam sidang tersebut, kehadiran penggugat dapat diwakilkan kuasa hukum mengingat Ahok saat ini tengah menjalani hukuman penjara sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016 "Kita percayakan aja sidang terbuka. Persidangan besok itu untuk berita acara dan dikirim ke Mahkama Agung dan majelis PK yang mengambil keputusan. Di sini formilnya aja," terang Jootje. Dalam sidang di PN Jakarta Utara nanti, majelis hakim yang diketuai Mulyadi SH itu akan meminta keterangan dari jaksa penuntut umum. Joojte mengaku belum mengatahui jaksa yang ditunjuk untuk mewakili dalam sidang nanti. "Jaksa itu satu komando. Siapa yang mewakili di sini dia mewakili negara. Apa sidangnya berlanjut, kita tunggu sampai dianggap lengkap baik dianggap majelis dan kedua belah pihak," pungkas Jootje. (ikbal/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT