ADVERTISEMENT

Menperin Desak Menkeu Revisi PPh Pancing Minat Investor Asing

Kamis, 15 Februari 2018 16:20 WIB

Share
Menperin Desak Menkeu Revisi PPh Pancing Minat Investor Asing

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mendesak Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merevisi aturan mengenai fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax allowance untuk menarik minat asing menginvestasikan modal ke Indonesia. “Minat investor asing ke Indonesia, memang, didasari potensi pertumbuhan dan kondisi pasar domestik. Disamping tenaga kerja dengan upah yang lebih kompetitif serta adanya supply base untuk industri perakitan,” ujarnya yang juga ketua umum Partai Golkar itu di Jakarta, Kamis (15/2/2018). Untuk itulah, ia mendorong Kemenkeu merevisi tax allowance lantaran adanya tiga poin utama. Pertama, Kemenperin ingin agar perusahaan yang sudah berdiri di Indonesia (existing) bisa mendapatkan tax allowance jika mereka melakukan ekspansi usaha. Ini juga akan diberikan tax allowance berdasarkan jumlah tenaga kerja yang terserap atau untuk sektor industri padat karya. Kedua, pemberian tax allowance sebesar 200 persen bagi industri yang mengembangkan pendidikan vokasi. Ketiga adalah poin pemberian fasilitas tax allowance sebesar 300 persen bagi perusahaan yang aktif dalam kegiatan riset dan pengembangan (Research and Development/R&D). (rinaldi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT