ADVERTISEMENT
Kamis, 8 Februari 2018 16:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah untuk menampung warga yang terdampak penertiban di rumah susun sewa atau rusunawa. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengusulkan menggratiskan biaya sewa korban gusuran yang direlokasi ke rusunawa. Usulan tersebut, lanjutnya, merupakan materi dalam rencana revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Agustino menyebut revisi Pergub dilakukan guna meningkatkan pengelolaan rusunawa. "Misalnya orang yang datang nih, masyarakat terprogram, nah itu dibebaskan biayanya selama 7 bulan. Dia dibebaskan dari biaya sewa karena kan belum punya kerja, usulan kita begitu," katanya di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/2/2018). Selain korban gusuran, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman juga mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar warga lanjut usia dan penyandang disabilitas dibebaskan dari biaya sewa. Agustino menjelaskan warga yang dikategorikan sebagai lansia adalah warga yang telah mencapai usia 60 tahun. "Misalnya kalau orang yang lansia dibebaskan dari biaya sewa, retribusi juga harus dibebaskan. Lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya," tandas Agustino. Lebih lanjut Agustino menambahkan, terdapat juga usulan rusunawa yang akan direvitalisasi, warga penghuninya akan dibebaskan biaya sewa selama tiga bulan sebelum revitalisasi dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai kompensasi agar warga dapat mencari tempat tinggal sementara. "Tiga Bulan sebelum bangunannya dirubuhin, dia dibebaskan bayar sewa. Ini pun juga usulan ke gubernur supaya dibebaskan dari biaya retribusi, supaya dia bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat dia tinggal sementara," ujarnya.. Agustino menyebut saat ini sudah ada rusunawa yang tengah revitalisasi, yakni Rusunawa Karang Anyar, Taman Sari, Jakarta Barat. (ikbal/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT