ADVERTISEMENT
Rabu, 7 Februari 2018 17:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Tersangka Ho alias J (38), pemilik home industri parfum abal-abal, ternyata mantan karyawan toko parfum di Jakarta. Dari pengalamannya tersebut ia paham untuk meramu berbagaimacam parfum hingga merek terkenal dengan omset ratusan juta perbulan. Konsumen tertarik lantaran harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga aslinya dengan kualitas wangi parfum yang sama. "Harga parfum itu antara 250-750 ribu. Jadi misalnya merk tertentu harganya Rp1 juta, kalau ini dihargai Rp600 ribuan, jadi konsumen tertarik. Tapi nggak tau gimana efeknya kalo digunakan terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (7/2). Menurutnya, tersangka memproduksi parfum abal-abal tersebut sudah berlangsung 3 tahun dengan mengontrak rumah bertingkat dua di lokasi padat penduduk. Botol parfum tersebut bekas pakai dikumpulkan dari loak. Dari informasi masyarakat petugas kemudian melakukan penyelidikan sekitar 1 bulan. "Saat petugas melakukan penggerebekan mendapati pemilik dan karyawan sedang melakukan proses produksi/pembuatan dan pengemasan parfum palsu berbagai macam merek terkenal tanpa memiliki ijin edar dari BPOM-RI," kata Argo, Rabu (7/2). (Baca: Produksi Parfum Abal-Abal, Pabrik Parfum Home Industri Digerebek) Di dalam rumah kontrakan itu, tersangka membuat emam ruangan untuk memproses parfum abal-abal termasuk ruang mess untuk karyawannya. Ruangan tersebut adalah ruang penyimpanan botol kosong bekas parfum merek terkenal, ruang penyimpanan botol isi parfum berbagai macam merek terkenal, Kemudian ruang produksi/peracikan parfum, ruang admin (perangkat lunak komputer terkoneksi internet), Ruang packing/pengemasan parfum siap edar/dikirim ke konsumen dan ruang tempat istirahat karyawan. "Kami himbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada membeli parfum. Jangan percaya dengan seseorang menawarkan parfum dibawah harga standart," tukas Argo. (ilham/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT