ADVERTISEMENT

Mahfud: Tak Ada Yang Bisa Paksa Ketua MK Mundur

Jumat, 2 Februari 2018 21:31 WIB

Share
Mahfud: Tak Ada Yang Bisa Paksa Ketua MK Mundur

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –Tidak ada prosedur hukum yang dapat memaksa seorang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mundur dari jabatannya. Semua tergantung yang bersangkutan untuk tetap bertahan atau mundur. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didesak mundur dari jabatannya karena pelanggaran etik. Arif disebut-sebut sudah dua kali melanggar etik sehingga tidak layak memimpin lembaga MK. Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan tidak ada mekanismenya yang bisa memaksa ketua MK mundur. "Tidak ada prosedur hukum yang bisa memaksa Pak Arief mundur,” kata Mahfud, Jumat (2/2). Karena itu, lanjut Mahfud, terserah Arief apakah bertahan atau mundur sebagaimana ada tuntutan akhir-akhir ini. Mahfud berpendapat, mestinya setiap pejabat negara memiliki pedoman dan etika bernegara. Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat dilaporkan ke Dewan Etik oleh pegawainya Abdul Ghoffar. Tapi Arief enggan menanggapi laporan tersebut."Saya nggak nanggapi, percuma," kata Arief, Rabu (31/1).(us)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT