ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA –Tidak ada prosedur hukum yang dapat memaksa seorang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mundur dari jabatannya. Semua tergantung yang bersangkutan untuk tetap bertahan atau mundur. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didesak mundur dari jabatannya karena pelanggaran etik. Arif disebut-sebut sudah dua kali melanggar etik sehingga tidak layak memimpin lembaga MK. Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan tidak ada mekanismenya yang bisa memaksa ketua MK mundur. "Tidak ada prosedur hukum yang bisa memaksa Pak Arief mundur,” kata Mahfud, Jumat (2/2). Karena itu, lanjut Mahfud, terserah Arief apakah bertahan atau mundur sebagaimana ada tuntutan akhir-akhir ini. Mahfud berpendapat, mestinya setiap pejabat negara memiliki pedoman dan etika bernegara. Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat dilaporkan ke Dewan Etik oleh pegawainya Abdul Ghoffar. Tapi Arief enggan menanggapi laporan tersebut."Saya nggak nanggapi, percuma," kata Arief, Rabu (31/1).(us)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT