ADVERTISEMENT

Pengoplos Gas di Cibitung Diringkus

Selasa, 30 Januari 2018 12:59 WIB

Share
Pengoplos Gas di Cibitung Diringkus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Gara-gara tergiur banyak pesanan, AH nekat mengoplos gas melon ke gas Lpg 12 Kg. Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan keuntungan dari mengoplos gas ini menggiurkan. Kapolres menjelaskan dari 1 tabung 12 kg dijual Rp134 ribu dari 4 gas tabung 3 Kg. "Kalau 4 gas isi 3 Kg pertabung Rp17 ribu dengan total Rp68 ribu. Keuntungannyang menggiurkan ini ditengarai oleh AH. Dengan maksud mendapatkan keuntungan lebih," kata Kapolres pada jumpa pers di Polrestro Bekasi, Selasa (30/1/2018). Pelaku AH kata Chandra mengoplos atau memindahkan isi tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dengan selang regulator. AH mengoplos gas itu di rumahnya di Perum Permata Regensi Bekasi, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung. AH digerebek pada tanggal 5 Januari. Aksi pemindahan gas subsidi ke nonsubsidi ini lanjut Chandra berdasarkan laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas pelaku ini. "Setelah kita selidiki kurang kita cek menemukan barang bukti ada 43 buah tabung gas 3 Kg dan 13 buah tabung 12," jelasnya. AH dalam pengakuannya bisa menjual 20 hingga 25 tabung gas 12 Kg. Keuntungan diraup perhari mencapai minimal Rp1 juta. AH menjual gasnya ke rumah makan sedangkan AH mendapatkan gas dari sub agen. "Ini membahayakan bagi orang. Karena ini memakai manual. Kalau materi tak terlalu tetapi bisa membahayakan jiwa orang lain," kata Chandra. AH mengaku baru menjalankan kejahatan ini sudah 3 bulan. Namun polisi tak percaya atas barunya aktivitas ini. "Banyak pesanan ya. Jadi saya buat. Kalau antar ke rumah makan," aku AH. Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Suzuki pickup warna abu-abu metalika berikut STNK dan kunci kontak, 43 buah tabung Gas Elpiji kosong ukuran 3 Kg, 13 tabung Gas Elpiji kosong ukuran 12 Kg, 9 buah tabung Gas Elpiji isi ukuran 12 Kg, 4 buah tabung Gas Elpiji isi ukuran 3 Kg dan 17 buah selang regulator. Pelaku disangkakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 02 Tahun 1981 tentang metrologi ilegal, dan pasal 53 huruf d jo pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (lina/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT