ADVERTISEMENT

KPK Hibahkan Dua Mobil Sitaan ke Rupbasan Jakut

Selasa, 30 Januari 2018 14:05 WIB

Share
KPK Hibahkan Dua Mobil Sitaan ke Rupbasan Jakut

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua mobil sitaan dari terpidana perkara TPPU, eks Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, dan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (30/1/2018). Kedua mobil itu yakni Toyota Hilux 2.5 G Double Cabin warna hitam pembuatan tahun 2012 dengan nomor polisi B 9911 WBA, dan Toyota Avanza 1.3 G warna silver pembuatan tahun 2011 dengan nopol B 1029 SOH. Masing-masing mobil itu bernilai perolehan Rp149,450 juta dan Rp59,281 juta. Penyerahan dilakukan di halaman Gedung KPK langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri, kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin. Selanjutnya, Wahidin menyerahkan dua unit mobil tersebut kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo. Wahidin menyampaikan terima kasih atas serah terima dua mobil barang rampasan KPK kepada Kemenkumham ini. Menurutnya, kedua mobil ini akan menjadi kendaraan dinas atau operasional Rupbasan Jakarta Utara (Jakut). "Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat, kalau diundang kemana-mana itu pakai Grab. Saya kira seorang kepala unit setingkat Kepala Rupbasan masih pakai Grab terus tidak layak," kata Wahidin, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018). Wahidin sedikit bercerita, tidak jarang Kepala Rupbasan Jakarta Utara terlambat mendatangi kegiatan dinas. Hal itu lantaran belum tersedianya kendaraan operasional. "Mudah-mudahan dengan adanya mobil Avanza dan Hilux ini akan lebih memperlancar dan meningkatkan kinerjanya," imbuh Wahidin seraya berharap plat nomor polisi kedua mobil itu dapat diganti menjadi plat dinas. Plt Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Irene Putri mengatakan, KPK boleh menghibahkan barang rampasan kepada institusi lain yang membutuhkan. Hal itu, menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. "Sebenarnya sama (seperti lelang) yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang-barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan, dan hari ini kita bersama-sama melihat bahwa ini dimanfaatkan oleh Kemenkumham," kata Irene. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP itu menambahkan, selain dua mobil tersebut, KPK juga berencana menghibahkan barang rampasan lainnya. Antara lain kepada TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah kota, "Untuk kejaksaan yang sudah disetujui itu ada 3 unit, untuk rutan juga ada 3 atau 4 unit, saya lupa detailnya, termasuk juga rutan atau lapas, kemudian juga untuk Polres-Polres, unit yang sudah disetujui, nanti tinggal diserahkan," imbuhnya. Sekadar diketahui, Djoko Susilo merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang terkait simulator SIM yang akhirnya dihukum pidana 18 tahun penjara. Sedangkan, Syahrul Raja Sempurnajaya divonis delapan tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (julian/sir) https://youtu.be/UVUaDVxY5Rg

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT