ADVERTISEMENT

Mengaku Polisi, Peras Sejoli Pacaran Ditangkap Polisi Benaran

Senin, 29 Januari 2018 20:06 WIB

Share
Mengaku Polisi, Peras Sejoli Pacaran Ditangkap Polisi Benaran

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Tersangka Ahmad Harun (24) dan Dedi Caharudin (24) terpaksa berurusan dengan polisi. Pria asal Petukangan Utara, Jakarta Selatan ini ditangkap lantaran memeras sepasang kekasih yang tengah asyik pacaran. Modusnya, keduanya mengaku sebagai anggota Polsek Ciledug. Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, kejahatan Harun dan Dedi ini terbongkar di Jalan Cipadu, Kreo Selatan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Minggu (28/1/2018). Dalam aksinya kedua pelaku menggerebek lalu menangkap Hari Yusnandar (23) korbannya atas tuduhan persoalan pacaran. Kepada korban, keduanya mengaku anggota Polsek Ciledug lalu menyita sepeda motor Yamaha N Max. "Pelaku kemudian meminta tebusan Rp. 2.500.000 jika motor mau kembali," kata Harry didampingi Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto, Senin (29/1/2018). [caption id="attachment_515265" align="alignnone" width="700"]pemerasDua tersangka pemeras yang mengaku polisi[/caption] Merasa diperas, korban melaporkan ke Polsek Ciledug. Team Resmob yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Tapril llau meringkus pelaku. "Kedua pelaku kami tangkap setelah dipancing mengambil uang tebusan di Jalan Cipadu Kelurhan Kreo Selatan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang," ungkapnya. Dari tersangka polisi menyita uang tunai Rp.1.500 000, handphone, dua dompet, Satu unit motor Yamaha Myo milik tersangka dan Satu unit motor Yamaha N Max milik korban. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. (imam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT