ADVERTISEMENT

Mantan Direktur Utama PT Citilink Diperiksa KPK

Sabtu, 27 Januari 2018 00:20 WIB

Share
Mantan Direktur Utama PT Citilink Diperiksa KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa manatan Direktur Utama (CEO) PT Citilink Indonesia, Albert Burhan dan pegawai PT Jimbaran Villas, Zulhaida sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jumat (26/1/2018). Usai diperiksa penyidik, Albert mengaku dicecar soal peran Emirsyah Satar, mantan Dirut PT Garuda Indonesia yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. "Soal Pak Emir (Emirsyah Satar) ya. Nanti kalau detailnya (tanyakan) ke penyidik ya," kata Albert, di pelataran Gedung KPK. Albert enggan membeberkan materi pemeriksaan lebih jauh. Saat disinggung soal proses pengadaan barang di Garuda Indonesia, ia pun hanya mengakui ada mekanisme yang berlaku tanpa menjelaskannya secara rinci. "Ya, ada mekanismenyalah," imbuhnya singkat, sebelum bergegas meninggalkan gedung di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan itu. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, Albert dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012. Pemeriksaan untuk menggali informasi soal proses pengadaan pesawat di PT Garuda. "Dari saksi Albert Burhan, penyidik mendalami proses pengadaan pesawat sehubungan dengan kapasitas dan posisi saksi terkait tempus perkara," ujar Febri. Sementara, pemeriksaan terhadap Zulhaida untuk mendalami keuangan PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Mengingat PT MRA merupakan salah satu pemegang saham di Jimbaran Villas. "Dari saksi Zulhaida, penyidik menggali informasi dan pengetahuan saksi terkait keuangan PT MRA," imbuh Febri. Sebagaimana diketahui, selain Emirsyah Satar, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Presiden Komisaris PT MRA, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka. Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce. Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Emir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (julian/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT