ADVERTISEMENT

Tersangka Penerima Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi Segera Diadili

Jumat, 26 Januari 2018 19:23 WIB

Share
Tersangka Penerima Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi Segera Diadili

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Berkas perkara tiga tersangka pemberi suap 'ketok palu' RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap dua atau penuntutan. Ketiga tersangkanya segera diadili. "Telah diserahkan barang bukti dan tiga tersangka TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 ke penuntutan (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (26/1/2018). Ketiga tersangka itu yakni Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Jambi, Saifuddin; dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. "Ketiganya akan disidangkan di PN Tipikor Jambi," ujar Febri. Untuk itu, Febri menambahkan, penahanan ketiga anak buah Gubernur Zumi Zola itu dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi. "Penahanan ketiganya yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi. Ketiganya telah diberangkatkan kemarin sore," ujarnya. Dalam kasus ini, selain terhadap Erwan Malik, Saifuddin, dan Arfan, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN. Supriono diduga menerima suap sebesar Rp4,7 miliar dari ketiga anak buah Zumi Zola itu guna mengesahkan RAPBD Jambi menjadi APBD. "Untuk pihak yang diduga menerima masih dalam proses penyidikan," imbuh Febri. Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Selasa (28/11/2018). Dalam OTT di Jambi dan Jakarta itu, tim menjaring 16 orang termasuk empat orang yang telah berstatus tersangka itu. Kemudian, tim juga menyita uang senilai total Rp4,7 miliar dari tangan Supriono, rumah Saifuddin, dan kediaman Arfan. KPK menduga uang Rp4,7 miliar itu hanya bagian dari total Rp6 miliar untuk diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi yang hadir pada rapat paripurna pengesahan APBD Jambi 2018. "Konstruksi perkaranya, diduga agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Jambi 2018," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat mengumumkan hasil OTT dan penetapan tersangka tersebut, Rabu (29/1/2017). Basaria menambahkan, sebelumnya diduga anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai 'uang ketok'. "Pencarian uang dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan pemprov," imbuh Basaria. (julian/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT