ADVERTISEMENT
Jumat, 26 Januari 2018 18:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA –Pengguna narkoba hendaknya direhabilitas sehingga tidak memenuhi lembaga pemasyarakatan. Saat ini mayoritas penghuni Lapas merupakan narapidana yang tersangkut masalah narkoba. "Paling banyak di Lapas itu napi narkoba. Jadi kalau napi narkoba tidak direhabilitasi, ketergantungannya pasti sangat tinggi. Makanya pengguna narkoba itu harus direhabilitasi," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jumat (26/1/2018). Hampir semua Lapas di Indonesia, kata Yasona, mengalami kelebihan hunian (over capasity), dan jumlah terbesar mereka berasal dari kasus narkoba. Karena itu ia menyarankan Kepolisian dan Badan Nasional Narkotika mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, bukan di penjara di Lapas. Yasonna juga mengkritik BNN dan Kepolisian yang hanya merehabilitasi pengguna narkoba dari kalangan orang terkenal dan kaya seperti artis artis. “Pecandu narkoba yang tertangkap diprioritaskan untuk direhabilitasi bukan dijebloskan ke penjara. Jangan orang top saja yang direhabilitasi, Raffi Ahmad, anaknya Rhoma Irama. Tetapi yang nggak punya uang ditangkap, masuk ke dalam (penjara). Ini nggak fair," ujar dia. Dia menambahkan, cara penanganan pencandu narkoba dengan menjebloskan ke penjara itu suatu pendekatan yang salah. "Ini ada kesalahan (pandangan) di masyarakat," tambahnya.(us).
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT