ADVERTISEMENT

Golkar: Batalkan Penunjukan Pati Polri Jadi Pj Gubernur

Jumat, 26 Januari 2018 22:55 WIB

Share
Golkar: Batalkan Penunjukan Pati Polri Jadi Pj Gubernur

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mestinya tidak melanjutkan pilihannya yang menunjuk pati Polri menjadi pejabat gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecurigaan dan polemik apabila hal ini tetap dilanjutkan. "Kami meminta agar Mendagri mengurungkan kebijakan tersebut. Jangan menyeret kembali institusi negara yang seharusnya netral untuk kepentingan politik Pilkada," kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Media Ace Hasan Sadzily, Jumat (26/1). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dua jenderal aktif Polri yakni Asops Kapolri Irjen Pol Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai pejabat Gubernur Sumatera Utara. Penunjukan tersebut memicu polemik dan dikahwatirkan tidak netral karena ada calon yang menjadi kontestan dari anggota Polri. Ace mengatakan, bila diteruskan, keputusan tersebut dinilai tidak elok karena menyeret Polri dalam politik praktis. Padahal sebagai aparat pemerintah, anggota Polri harus netral dan tidak berpihak kemanapun. Kalau pertimbangannya demi keamanan, menurut Ace, hal itu sangat tidak beralasan. Karena setiap daerah sudah ada aparat yang bertugas menjaga keamanan daerah baik dari Polri maupun TNI sehingga tak perlu pejabat gubernurnya harus polisi. "Jika alasan Mendagri penunjukan Penjabat Gubernur itu soal keamanan, bukankah di masing-masing Provinsi ada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang tugas pokok dan fungsinya menjadi alat negara untuk menjaga keamanan? Lalu apa peran Kapolda?," ujarnya. Ace pun meminta Mendagri tidak memaksakan diri menempatkan polisi sebagai pejabat pemerintah daerah. "Tugas Penjabat Gubernur itu bukan menjaga keamanan tapi menjalankan tugas-tugas Pemerintahan," ucapnya.(us)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT