ADVERTISEMENT

Buronan Kasus Pajak Ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma

Jumat, 26 Januari 2018 17:41 WIB

Share
Buronan Kasus Pajak Ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan terpidana Albertus Irwan Tjahjadi Oedi, Kamis (25/1/2018), pukul 17.55 WIB, di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur. Terpidana Albertus Irwan Tjahjadi Oedi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1124 K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2013 dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar 3 X Rp. 10.683.720.569 atau Rp. 32.051.161.707. Namun sejak putusan diputuskan terpidana tidak pernah hadir ke kejaksaan yang akan mengeksekusinya sehingga dinyatakan buron. Kapuspenkum M. Rum menyatakan terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalsel untuk dieksekusi "Terpida ditahan di lembaga pemasyarakatan (l apas) setempat, " katanya, Jumat (26/1/2018). Rum menyatakan terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum. Tindak pidana dimaksud, adalah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT masa PPN Tahun 2001 yang isinya tidak benar serta memungut PPN, tetapi tidak menyetorkan ke kas Negara. Hal tersebut, diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kasus posisi, terpidana sekitar tahun 2001 selaku Direktur CV. Hasrat telah sengaja menyampaikan SPT ( Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan Badan yang isinya tidak benar. Serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai PPN bulan Juni, Juli, Oktober dan November 2001, tidak menyetor ke Kas Negara atas pajak yang telah dipotong/ dipungut,. Lalu, tidak memungut PPN terhadap lawan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa sehingga mengakibatkan kerugian Negara pada Pendapatan Negara sebesar Rp 10 miliar lebih. (ahi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT