ADVERTISEMENT

Dua Kasus Sandi Terkait Dugaan Penggelapan Tanah Masih Proses Lidik

Kamis, 25 Januari 2018 09:21 WIB

Share
Dua Kasus Sandi Terkait Dugaan Penggelapan Tanah Masih Proses Lidik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya masih memproses dua kasus yang melibatkan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno yang dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo dan Arnol Sinaga terkait dugaan pemalsuan dan/atau keterangan palsu kedalam akta otentik. "Masih lidik (dua kasus Sandi)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018). Menurut dia, penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang fokus menangani kasus dugaan penggelapan tanah dengan tersangka Andreas Tjahyadi yang melibatkan Sandi sebagai saksi. "Iya (masih fokus memproses kasus pelaporan yang tersangkanya Andreas). Belum ada yang dipanggil (pelapor maupun terlapor untuk dua kasus lainnya)," ujarnya. Ia menjelaskan penyidik sudah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Sandi pekan depan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi pada Selasa (30/1). Pasalnya, Sandi diperiksa untuk kasus dugaan penggelapan tanah di Curug, Tangerang Selatan. "Pekan depan diperiksa lanjutan yang kemarin belum selesai," jelas dia. Untuk diketahui, Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Mapolda Metro Jaya dengan dua perkara yakni kasus penggelapan atau Pasal 372 KUHP terkait sertifikat tanah di Curug, Tangerang Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum. Kemudian, Fransiska juga melaporkan Sandi dan Andreas terkait kasus pemalsuan/Pasal 263 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Maret 2017. Selain itu, Sandi dan Andreas kembali dilaporkan oleh Arnol Sinaga terkait pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP‎ sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2231/V/2017/PMJ/Ditreskrimum pada 9 Mei 2017. Sedangkan, Sandi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penggelapan tanah Curug, Tangerang Selatan sesuai Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/920/I/2018/Ditreskrimum tertanggal 24 Januari 2018. Sandi dipanggil untuk didengar keterangan tambahan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2018, kemudian Surat Perintah Penyidikan pada 8 Maret 2017, tanggal 1 Juni 2017 dan 25 September 2017. Sandi diperiksa terkait perkara penipuan dan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam ‎Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kejadiannya di Kantor Notaris Edison Jingga pada 22 November 2012, Komplek Ruko Mangga Dua Jakarta Utara dan di Bank BCA Kantor Cabang P. Jayakarta Jakarta Pusat serta Bank Danamon Pondok Indah Mall dengan ‎pelapor Fransiska Kumalawati. Apabila ada dokumen atau bukti yang berkaitan perkara tersebut, mohon dibawa. (ilham/tri)  

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT