ADVERTISEMENT

Puluhan Video Diunggah ke Medsos, Pelaku Gay Diancam 12 Tahun Penjara

Senin, 22 Januari 2018 14:27 WIB

Share
Puluhan Video Diunggah ke Medsos, Pelaku Gay Diancam 12 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK (Pos Kota) - Berdasar pengembangan penyidik Reskrim Polresta Depok, pelaku RS,22, pelaku adegan seksual sejenis (gay), ternyata sudah puluhan video yang telah diunggah ke media sosial. Pelaku RS (peran sebagai wanita),22, tercatat ada sekitar 20 video berhubungan dengan sejenis setelah itu diunggah ke jejaring media sosial. Hal tersebut diutarakan langsung Kapolresta Depok Kombes Didik sugiarto didampingi Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana bersama sejumlah awak media di Polresta Depok. "RS ini berperan sebagai pekerja seks komersialnya,"ujarnya. Hasil penyelidikan anggota RS melakukan aktivitas seks menyimpang yang telah direkamnya tidak hanya baru sekali diupload, namun tercatat sudah ada sekitar 20 video hubungan yang sengaja divideokan lalh disebar ke medsos. Sementara itu mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini mengungkapkan terkait yang telah menyewa RS, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kasusnya masih terus dalam pemeriksaan untuk mendalami sekaligus mengembangkan kasusnya,"ungkapnya. Perwira jebolan Akpol angkatan 1996 ini menambahkan semua adegan yang dilakukan RS dan M alias U,31, masing-masing merupakan pria ini dilakukan atas dasar suka sama suka. “Pelaku RS memasang tarif short time antara kisaran Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Namun bersama teman main satu adegan pelaku M alias U mengaku suka sama suka,"tambahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku terancam dijerat Undang-undang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. “Ancamannya 12 dan enam tahun penjara. Dan perlu diketahui, kasus terungkap setelah tim melakukan patroli siber di dunia maya setelah adanya laporan dari masyarakat. Saat ini tim masih berupaya terus mengembangkan kasus ini.” (angga/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT