ADVERTISEMENT
Jumat, 19 Januari 2018 13:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR (Pos Kota) – Dua orang debt collector babak belur dihajar massa di Jalan Transyogi Cileungsi, Kabupaten Bogor, karena merampas motor warga. Nyawa dua debt colector, Thomas Mattirity (39), dan Richard (25) selamat, setelah diamankan oleh petugas ke Polsek Cileungsi. Kapolsek Cileungsi, Kompol Asep Fajar membenarkan adanya penganiayaaan terhadap dua Matel yang biasa mangkal di Jalan Transyogi. "Mereka bekerja sebagai debt collector di perusahaan leasing di Kecamatan Cileungsi. Tapi secara prosedur itu menyalahi aturan. Kalau menyita paksa masuknya ranah pidana, perampasan," kata Kompol Asep. Kapolsek menegaskan, penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector sekitar pukul 17.30 WIB malam ini, tidaklah diperbolehkan. Menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan. “Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,” katanya Jumat (19/1/2018). Selanjutnya, kata Asep, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaran kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan. “Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kompol Asep. (yopi/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT