ADVERTISEMENT

Tidak Dimaafkan Karena Selingkuh, Istri Dibunuh Akhirnya Dituntut 13 Tahun Penjara

Rabu, 17 Januari 2018 18:58 WIB

Share
Tidak Dimaafkan Karena Selingkuh, Istri Dibunuh Akhirnya Dituntut 13 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK (Pos Kota )– Suhartanto, 29, warga Cilodong yang didakwa membunuh istrinya Yeni Maharani,26, di pinggir Sungai Ciliwung dekat Jembatan Grand Depok City (GDC), bulan Juli 2017 akhirnya dituntut 13 tahun kurungan penjara . Menurut jaksa Suharetono membunuh istrinya sendiri akibat emosi dan kesal karena permintaan maaf akibat perselingkuhan tidak diterima. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kozar K dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok di hadapan hakim pimpinan Teguh Afriano, Rabu (17/1) Jaksa Kozar K, mengatakan Yeni sutemukan tewas tergeletak di pinggir Sungai Ciliwung dengan luka memar di kepala, leher sebelah kiri, lengan kanan dan luka terbuka di bibir akibat kekerasan benda tumpul yang diduga mengakibatkan jalan pernafasan tergangganggu hingga membuat korban mati lemas. Motif membunuh karena terdakwa emosi serta kesal karena permintaan maaf akibat berselingkuh tidak diterima oleh korban atau Yeni. Sebelum terjadi pembunuhan , korban sempat melarikan diri dari rumah setelah ada pertengakaran akibat permintaan maaf terdakwa kepada korban karena ketahuan berselingkluh tidak ditanggapi. Majelis Hakim Teguh Arfiano akhirnya memutuskan sidang akan dilanjutkan minggu depan menunggu pledoi terdakwa berkaitan tuntutan tersebut. (anton)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT