ADVERTISEMENT
Rabu, 17 Januari 2018 18:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK (Pos Kota )– Suhartanto, 29, warga Cilodong yang didakwa membunuh istrinya Yeni Maharani,26, di pinggir Sungai Ciliwung dekat Jembatan Grand Depok City (GDC), bulan Juli 2017 akhirnya dituntut 13 tahun kurungan penjara . Menurut jaksa Suharetono membunuh istrinya sendiri akibat emosi dan kesal karena permintaan maaf akibat perselingkuhan tidak diterima. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kozar K dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok di hadapan hakim pimpinan Teguh Afriano, Rabu (17/1) Jaksa Kozar K, mengatakan Yeni sutemukan tewas tergeletak di pinggir Sungai Ciliwung dengan luka memar di kepala, leher sebelah kiri, lengan kanan dan luka terbuka di bibir akibat kekerasan benda tumpul yang diduga mengakibatkan jalan pernafasan tergangganggu hingga membuat korban mati lemas. Motif membunuh karena terdakwa emosi serta kesal karena permintaan maaf akibat berselingkuh tidak diterima oleh korban atau Yeni. Sebelum terjadi pembunuhan , korban sempat melarikan diri dari rumah setelah ada pertengakaran akibat permintaan maaf terdakwa kepada korban karena ketahuan berselingkluh tidak ditanggapi. Majelis Hakim Teguh Arfiano akhirnya memutuskan sidang akan dilanjutkan minggu depan menunggu pledoi terdakwa berkaitan tuntutan tersebut. (anton)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT