ADVERTISEMENT

Penodong Pelajar di Angkot, Ditangkap

Rabu, 17 Januari 2018 10:01 WIB

Share
Penodong Pelajar di Angkot, Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK (Pos Kota) - Anggota Sabara Polresta Depok berhasil menangkap pelaku penodongan dalam angkot dengan korban dua pelajar di depan ITC (dekat Terminal Depok), Jalan Raya Margonda, Pancoranmas, Kota Depok, Rabu (17/1/2018) pagi. Korban ditodong menggunakan obeng oleh pelaku untuk menyerahkan barang berharganya. Menurut korban, dirinya bersama temannya sekitar pukul 06.00 WIB mau berangkat ke sekolah naik angkot D-05 jurusan Citayam - Terminal Depok. Namun tiba-tiba kedua korban langsung ditodong pelaku menggunakan obeng dalam angkot. "Pelaku menodong sambil mengancam menggunakan obeng dan meminta HP korban. Namun karena tidak ada, akhirnya kami berdua bernego kasih uang jajan ke pelaku total Rp37 ribu,"ujar korban kepada Pos Kota di SPKT Polresta Depok. Siswi kelas 3 SMP ini mengaku, pelaku berkulit hitam sebelumnya naik angkot dari Gang Texas Jalan Raya Citayam langsung duduk dekat pintu. "Saya dan teman naik dari Citayam, ketemu sama pelaku naik dari Gang Texas GDC. Pada saat para penumpang sudah sepi tinggal kita berdua pelaku langsung menodongkan obeng ke Kharisma minta HP, namun tidak dikasih hanya kasih uang jajan kita saja setelah itu pelaku turun dan kerangkap petugas sabara yang sedang patroli,"ungkap siswi berseragam coklat ini. Ibu korban sebagai orang tua khawatir dan takut setelah putrinya menjadi korban. "Kami berharap kepada kepolisian untuk dapat lebih diperketat lagi keamanan khususnya bagi pengguna kendaraan umum. Kami mendapat kabar kalau anak kecurian dari petugas yang menginformasikan,"ungkap ibu empat anak ini. Sedangkan Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menambahkan pelaku JS,29, sudah diamankan petugas. "Pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres. Barang bukti obeng serta uang tunai milik korban sudah disita,"ungkapnya. Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini meminta kepada pengguna kendaraan umum agar lebih waspada dan jeli jika melihat ada pelaku kejahatan untuk segera melapor ke anggota terdekat. "Kita memiliki aplikasi keamanan berbasis android yaitu halo polisi dan panik button. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat jika membutuhkan bantuan polisi bisa cepat ke TKP dang langsung menangkap pelaku,"tuturnya. "Korban masih diperiksa anggota penyidik. Sedangkan pelaku diancam dengan Pasal 365 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara." BUTUH UANG Pengakuan pelaku Jaksen, terpaksa menodong korban lantaran sedang terbelit kebutuhan. "Saya bekerja serabutan sedangkan harus menghidupi istri dan tiga anak yang masih balita. Untuk mencari tambahan penghasilan terpaksa menodong,"ungkap pelaku. (angga/sir) https://youtu.be/L0G9fv1OCPA

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT