ADVERTISEMENT

Mencuri 10 Set Kursi dari Gudang, Dibekuk Polisi

Rabu, 17 Januari 2018 16:52 WIB

Share
Mencuri 10 Set Kursi dari Gudang, Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG (Pos Kota) - Sembilan bulan jadi buronan, YR, 31, warga Kampung Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, akhirnya diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan. Tersangka kasus pembobolan gudang furniture milik Ade, warga Sentul ini diringkus tim reskrim saat nongkrong di jembatan Sentul, Selasa (16/1/2018). Kapolsek Kragilan, Kompol Tosriadi Jamal mengatakan kasus pencurian meubeler di gudang milik Ade ini terjadi 6 Mei lalu. Dari gudang meubel milik tetangganya tersebut tersangka mengangkut 10 set kursi menggunakan kendaraan. Barang hasil kejahatan tersebut selanjutnya dibawa ke daerah Lampung untuk dijual ke penadah. "Modusnya dengan cara menjebol pintu gudang dan mengangkut barang hasil curian dengan menggunakan kendaraan losbak yang sudah disiapkan," ungkap Kompol Tosriadi Jamal dihubungi melalu telepon, Rabu (17/1/2018). Pengungkapan kasus pencurian ini, kata Kapolsek, hasil dari penyelidikan tim reskrim. Dari hasil penyelidikan petugas mencurigai tersangka YR karena menghilang setelah adanya kasus pencurian tersebut. "Kami juga sempat menerima keluhan dan laporan dari masyarakat jika tersangka memiliki perilaku yang meresahkan," kata Kapolsek. Setelah sembilan bulan berlalu, tersangka yang dicurigai ini mulai muncul di kampungnya. Berkat informasi warga, tim reskrim langsung melakukan penangkapan saat tersangka nongkrong di jembatan Sungai Sentul. "Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian 10 set kursi. Hanya saja, tersangka tidak ingat penadah yang membeli barang curian di Lampung," terang Kapolsek. (haryono)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT