ADVERTISEMENT

KY Usul ke MA 58 Hakim Dijatuhi Sanksi

Rabu, 17 Januari 2018 07:12 WIB

Share
KY Usul ke MA 58 Hakim Dijatuhi Sanksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). "Mereka, terdiri 39 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan (67,24%), 14 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang (24,134%), dan lima hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat (8,62%)," kata Juru bicara KY Farid Wajdi, di Jakarta. Rekomendasi ini merupakan hasil pemeriksaan melalui proses sidang pleno dengan putusan 36 berkas dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan 165 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. SALAH KETIK Farid menjelaskan jenis pelanggaran yang banyak dilakukan oleh para hakim, adalah disebabkan kesalahan ketik (typo error), yaitu sebanyak 20 hakim terlapor (34,48%) dan bersikap tidak profesional yang dilakukan 19 hakim terlapor (32,76%). Lalu, bersikap tidak adil atau imparsial yang dilakukan oleh sembilan hakim terlapor (15,52%), berselingkuh dilakukan oleh tujuh hakim terlapor (12,07%), tidak menjaga martabat dilakukan oleh sati orang hakim terlapor (1,72%). Kemudian, narkoba dilakukan oleh satu orang hakim terlapor (1,72%), dan rangkap jabatan karena hakim terlapor tersebut menjadi hakim mediator sekaligus ketua majelis untuk perkara yang sama, dilakukan oleh seorang hakim terlapor (1,72%). Dia menerangkan dilihat dari provinsi, maka hakim terlapor yang direkomendasikan dijatuhi sanksi mayoritas berasal dari provinsi Jawa Timur, yaitu 13 hakim terlapor (22,41%). Diikuti, Jawa Barat dengan delapan 8hakim terlapor (13,79%) disusul enam hakim terlapor (10,34%) dari Sumatera Utara. Selanjutnya, empat hakim terlapor (6,90%) dari DKI Jakarta, empat hakim terlapor (6,90%) dari Bali, empat hakim terlapor (6,90%) dari Kalimantan Barat, tiga hakim terlapor (5,17%) dari Aceh, tiga hakim terlapor (5,17%) dari Riau, tiga hakim terlapor (5,17%) dari Jawa Tengah, dua hakim terlapor (3,45%) dari Jambi, dan dua hakim terlapor (3,45%) dari Sulawesi Selatan. MAHKAMAH AGUNG Farid melanjutkan dari 58 hakim terlapor yang diusulkan untuk direkomendasikan dijatuhi sanksi oleh KY. KY telah menyampaikan surat rekomendasi sanksi ke MA terhadap 42 hakim terlapor. Sementara 16 hakim terlapor lainnya masih dalam proses pengurusan administrasi di KY. Untuk respons MA terhadap rekomendasi sanksi KY dari 42 hakim terlapor adalah sembilan hakim terlapor dijawab oleh MA bahwa rekomendasi dapat ditindaklanjuti. Sementara terhadap 33 hakim terlapor dijawab bahwa rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. "Alasan MA merespons bahwa rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, diantaranya terkait teknis yudisial. Namun, MA menjadikan hal tersebut sebagai catatan sebanyak tujuh hakim terlapor. " KY tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas butir 8 dan 10 dan seharusnya KY mengusulkan pemeriksaan bersama kepada MA sebanyak tujuh orang juga. KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan dan substansi putusan sebanyak enam orang." Terkait teknis yudisial dibicarakan oleh Tim Penghubung MA dan KY sebanyak empat hakim terlapor. Terakhir, MA belum merespon atau menjawab terhadap sembilan hakim terlapor ." (ahi/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT