ADVERTISEMENT

Pembunuh Satu Keluarga Dihukum Mati oleh Hakim

Jumat, 12 Januari 2018 18:55 WIB

Share
Pembunuh Satu Keluarga Dihukum Mati oleh Hakim

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MEDAN (Pos Kota)- Terdakwa Andi Matalata alias Andi Lala, satu dari tiga terdakwa pembunuhan satu keluarga divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/1). Pada sidang vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyatakan, perbuatan Andi Lala terbukti secara dan meyakinkan membunuh satu keluarga di Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Medan Deli tahun 2015 lalu. “Terdakwa Andi Lala melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) dan menghukum terdakwa Andi Lala dengan pidana mati," ucap hakim. Terdakwa Andi Lala, otak pembunuhan terhadap Suherwan di Lubukpakam, Deliserdang tahun 2015 dan pembunuhan satu keluarga di Mabar April 2017 lalu. Adapun vonis hukuman itu, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan Sinaga yang menuntut Andi Lala dengan hukuman yang sama. Andi Lala diketahui telah merencanakan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek karena sakit hati atas perselingkuhan korban dengan Reni Safitri, istri terdakwa. Pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Juki 2015 di rumah Andi Lala, Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang sekitar pukuk 20.30 Wib. Keduanya menghabisi Iwan Kakek dengan menggunakan alu. Selanjutnya, Andi Lala bersama Reni Safitri dan Irfan membuang mayat Iwan Kakek beserta sepeda motor milik korban ke saluran air di Jalan Desa Pagar Jati, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Hal itu dilakukan agar seolah-olah Suherwan menjadi korban kecelakaan. Sedangkan, pada kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar yang terjadi pada Minggu (9/4/2018) dini hari lalu, Andi Lala menghabisi Riyanto, Sri Ariyani, Naya, Gilang dan Marni dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kilogram. Satu korban lainnya yang merupakan bocah perempuan berusia 4 tahun dalam peristiwa tersebut, mengalami luka memar di sekujur tubuhnya akibat pukulan benda tumpul dan sempat lama menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan RSUP Adam Malik Medan. Andi Lala membunuh keluarga Riyanto, karena mengaku dendam setelah pesanan sabu yang dimintanya tak kunjung dipenuhi oleh korban. Padahal Andi Lala telah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Riyanto. Terdakwa lainnya, Roni Anggoro dan Andi Syahputra divonis masing-masing pidana penjara selama 20 tahun. Menurut Hakim, Roni Anggoro dan Andi Syahputra dianggap turut serta membantu Andi Lala. (samosir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT