ADVERTISEMENT

Mengenakan Rompi Oranye , Dokter Ini Dijebloskan KPK ke Rutan Guntur

Jumat, 12 Januari 2018 23:35 WIB

Share
Mengenakan Rompi Oranye , Dokter Ini Dijebloskan KPK ke Rutan Guntur

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutarjo langsung digelandang ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1/2018). "Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jumat (12/1/2018) malam. Bimanesh sebelumnya diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jaksel, sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Pemantauan poskotanews.com, Bimanesh keluar dari pemeriksaan di Kantor KPK sekitar pukul 22.45 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi itu memilih bungkam meski dihujani banyak pertanyaan oleh sejumlah pewarta. Ia menutup rapat mulutnya sambil terus digiring berjalan ke mobil tahanan KPK. Sedianya, penyidik KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi, pengacara yang pernah membela Setya Novanto, sebagai tersangka kasus serupa dengan Bimanesh. Namun, Fredrich mangkir dengan alasan menunggu hasil sidang kode etik terhadapnya di Peradi. Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RSMPH sebelum Setnov mengalami kecelakaan. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (julian)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT