ADVERTISEMENT
Jumat, 12 Januari 2018 23:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutarjo langsung digelandang ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1/2018). "Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jumat (12/1/2018) malam. Bimanesh sebelumnya diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jaksel, sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Pemantauan poskotanews.com, Bimanesh keluar dari pemeriksaan di Kantor KPK sekitar pukul 22.45 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi itu memilih bungkam meski dihujani banyak pertanyaan oleh sejumlah pewarta. Ia menutup rapat mulutnya sambil terus digiring berjalan ke mobil tahanan KPK. Sedianya, penyidik KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi, pengacara yang pernah membela Setya Novanto, sebagai tersangka kasus serupa dengan Bimanesh. Namun, Fredrich mangkir dengan alasan menunggu hasil sidang kode etik terhadapnya di Peradi. Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RSMPH sebelum Setnov mengalami kecelakaan. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (julian)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT