ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG (Pos Kota) – Dua tersangka jambret yang telah 10 kali beraksi di Bandar Lampung, terjungkal dibedil petugas, di Jalan Gatot Subroto, Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Jumat (12/1). Tersangka Danu ,22, dan Asrat ,30, warga Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, masih diperiksa polisi. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka terpaksa ditembak karena melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas untuk menyerah. “Petugas sudah melepaskan tembakan peringatan, agar tersangka menyerah, namun tak diindahkan. Takut lolos petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka,”kata Harto Agung Cahyono, di Mapolresta Bandar Lampung. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya telah 10 kali melakukan penjambretan, di Jalan Soekarno - Hatta, di Jalan Yos Sudarso, dan di daerah Sukaraja. Modusnya, dengan mengendarai sepeda motor berkeliling mencari wanita yang mengendarai motor sendirian. Setelah mendapatkan targetnya, keduanya memepet motor korban, lalu menjambret barang berharga milik korban. Untuk menghilangkan jejak, kedua tersangka menitipkan motor di rumah rekannya dan pulang dengan berjalan kaki. Uang hasil jambretan dibagi rata. “Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa, satu unit motor, satu unit HP dan dua paket kecil sabu-sabu. Kasusnya masih dikembangkan, karena masih ada satu tersangka berinisial, AG yang masih dikejar petugas,”ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.(koesma)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT