ADVERTISEMENT

Ribuan Warga Desa Curug Miliki Sertifikat Tanah

Minggu, 7 Januari 2018 07:35 WIB

Share
Ribuan Warga Desa Curug Miliki Sertifikat Tanah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

INDRAMAYU (Pos Kota) – Impian ribuan warga Desa Curug, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jabar mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah berupa sertifikat Hak Milik akhirnya kesampaian. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL), mereka menerima sertifikat tanah yang diserahkan Bupati Indramayu Hj.Anna Sophanah di Kantor Kepala Desa Curug, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Pada kesempatan itu Bupati Indramayu Hj.Anna Sophanah sempat memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu yang telah membantu masyarakat Desa Curug memiliki bukti hak milik atas lahan yang dimiliki berupa sertifikat hak milik. Tak hanya asset berupa tanah milik warga, dalam program PTSL itu juga sejumlah asset daerah seperti tanah yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintah termasuk tanah-tanah desa maupun tanah wakaf sudah bersertifikat, sehingga memiliki jaminan kepastian hukum atas tanah dan legalisasi asset. “Adanya sertifikat tanah ini bisa untuk peningkatan ekonomi warga. Sebab, dengan memiliki sertifikat tanah bisa dijadikan sebagai agunan ke lembaga ekonomi untuk modal usaha ataupun investasi, ” katanya. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Herryzal Syafri,SH.,S.PI menjelaskan, program PTSL ini memiliki dasar hukum kuat serta menjadi keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang anggarannya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2017 Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu. PTSL 2017 ini menargetkan 8.900 bidang tanah yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Indramayu. Salah satunya di Desa Curug, Kecamatan Kandanghaur dengan target pengukuran 2.230 bidang. Jumlah tersebut terdiri dari tanah milik masyarakat sebanyak 1.694 bidang, milik pemerintah Desa Curug sebanyak 34 bidang antara lain kantor desa, tanah bengkok dan tanah pangonan. Ada pula tanah asset milik desa lainnya yang berada di wilayah Desa Curug serta tanah milik Pemkab Indramayu berupa lahan SD, kantor BPP dan tanah wakaf. “Sebelum ada PTSL, tanah warga yang terdaftar hanya sebanyak 186 bidang. Jadi sekarang jumlah tanah milik masyarakat yang bersertifikat meningkat drastis,” jelasnya. Herryzal Syafri mengungkapkan, masih ada bidang tanah lainnya di Desa Curug yang belum terdaftar dan tidak ikut PTSL 2017. Terdiri dari sebanyak 371 bidang tanah milik masyarakat, 5 bidang tanah milik PT PLN, 3 bidang tanah milik PT Pertamina dan 15 bidang tanah negara atau tanah pengairan. (taryani/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT