ADVERTISEMENT

Lima Begajul Pemerkosa Gadis ABG Diciduk Polisi

Kamis, 28 Desember 2017 18:57 WIB

Share
Lima Begajul Pemerkosa Gadis ABG Diciduk Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR (Pos Kota) - Lima tersangka pelaku pemerkosa seorang remaja di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bogor. Begajul ini diburu petugas, atas perkosaan bergilir yang dilakukan Senin 18 Desember 2017 sekitar pukul 12.00 WIB lalu. Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika didampingi Kasat Reskrim, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan, bahwa telah terjadinya dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap M yang dilakukan oleh lima orang pelaku. Menurut AKBP Dicky, berkat kesigapan anak buahnya tersangka AS 20, VT 21, PSH 19, YMA 19, dan AM 21 diciduk satu persatu "Setelah kami periksa keterangan korban dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi dan visum dokter di rumah sakit, para pelaku kami buru, hingga tertangkap,"kata AKBP Dicky Kamis (28/12/2017). [caption id="attachment_507767" align="alignnone" width="700"]kapolresbogorKapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika didampingi Kasat Reskrim, AKP Bimantoro Kurniawan [/caption] Kapolres AKBP Dicky mengatakan, modus operandi, berawal dari tersangka AS memberikan minuman keras (miras) kepada korban dicampur teh. Rupanya usai meminum miras oplosan itu korban langsung lemas. Saat dalam kondisi setengah sadar ini, MS diperkosa secara bergantian. "Awalnya pelaku AS menyetubuhi korban. Setelah itu, secara bergantian dilakukan perbuatan cabul oleh teman-teman yang lainnya,"kata AKBP Dicky. Selain lima pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong sweater warna pink, 1 potong celana jeans warna biru, 1 potong celana dalam warna biru dan 1 potong bra warna putih pink. Orang nomor satu di Polres Kabupaten Bogor ini menegaskan, pelaku terancam pasal 285 tentang perkosaan dengan ancaman pidana penjara selama dua belas tahun. AKBP Dicky mengaku, korban diperkosa secara bergilir oleh lima pelaku di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Usai persetubuhan paksa itu, korban mengalami perdarahan. Korban lalu dibawa ke rumah sakit terdekat, guna pertolongan medis. Setelah itu, orangtua korban yang tak terima kejadian ini, lalu melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Bogor pada Senin (18/12) lalu. (yopi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT