ADVERTISEMENT

Disindir Menkeu Soal Biaya Perjalanan PNS, Pemprov DKI Membela Diri

Kamis, 28 Desember 2017 15:57 WIB

Share
Disindir Menkeu Soal Biaya Perjalanan PNS, Pemprov DKI Membela Diri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membela diri atas pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD DKI, di Balaikota, Rabu (27/12/2017). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan biaya perjalanan dinas PNS DKI telah sesuai dengan sandaran hukum yakni Peraturan Dalam Negeri 52 tahun 2015 yang sudah diubah menjadi Permendagri 77 tahun 2015. Dalam permendagri itu disebut besaran biaya dinas diputuskan kepala daerah dengan azas akuntabilitas, transparansi dan kewajaran serta kemampuan daerah tersebut. " Maka atas dasar itu dan juga berbagai pemikiran dan benchmarking dan juga kajian dari teman-teman SKPD maka ketika itu ditetapkanlah biaya Perjalanan Dinas yang Rp 1,5 juta," katanya usai bertemu Anies Baswedan di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/12/2017). (Baca: Biaya Perjalanan PNS Pemprov DKI Membuat Menteri Keuangan Terpengarah) Sebelumnya Sri Mulyani menyinggung Gubernur Anies Baswedan terkait dengan besaran biaya perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. Pasalnya menurut Sri Mulyani, biaya perjalanan dinas PNS DKI berlipat-lipat lebih tinggi dari jumlah yamg ditetapkan pemerintah pusat. Sri Mulyani menyebut biaya uang harian perjalanan dinas untuk Gubernur, anghita dewan, pejabat eselon I dan Eselon II sebesar Rp1,5 juta perorang perhari tiga kali lipat dari SBM pusat sebesar Rp480 ribu perorang perhari. Karenanya Sri Mulyani meminta Pemprov DKI memgevaluasi angaran tersebut. Terkiat saran evaluasi dari Menkeu, Tuty mengaku evaluasi akan tetap dilajukan. Tuty menegaskan biaya perjalan Dinas sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur pada Mei 2016 silam. "Evaluasi setiap saat selalu tersedia ruang untuk evaluasi. Dan hasil dari evaluasi kami ketika itu ditetapkan yang ketetapan itu sudah dilakukan di tahun 2016 bulan Mei Kepgub itu ditetapkan," tandas pungkas Tuty. (ikbal/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT