ADVERTISEMENT

Berlagak Debt Collector Ternyata Penipu

Rabu, 20 Desember 2017 23:41 WIB

Share
Berlagak Debt Collector Ternyata Penipu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Berlagak debt collector ternyata penipu dibekuk Polsek Kalideres usai membawa kabur motor milik Inoto Kurniawan (19) seorang karyawan swasta di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, (19/12/2017). Kapolsek Kalideres Kompol Efendi menjelaskan, lima tersangka dalam mencari korbannya selalu mengaku sebagai debt collector salah satu perusahaan finance. Mereka mencari kendaraan yang menunggak kredit yang kemudian dimintai sejumlah uang untuk menebus kendaraan korban. "Pelaku mengaku sebagai petugas Mata Elang atau debt kolektor dan mengambil sepeda Motor milik korban secara paksa di jalan serta minta uang tebusan jika ingin motor kembali," kata Efendi Rabu, (20/12/2017). Lima pelaku yakni LNK (27), STV (27), DMG (25), RZ (25), dan RBT (24). Mereka dibekuk usai membawa kabur motor milik Inoto yang menunggak kredit 7 bulan. Peristiwa sendiri pada Selasa (19/12) sekitar pukul 13.00 WIB di mana Inoto bersama Bagus Irawan (17) tengah makan di warteg di kawasan Daan Mogot tiba-tiba didatangi pelaku yang mengaku sebagai petugas debt collector perusahaan finance. "Mereka mengatakan motor korban belum di lunasi pembayaran kreditnya selama 7 bulan," ujar Efendi. Kemudian, pelaku secara paksa membawa motor bersama korban menuju perusahaan finance di kawasan Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta Barat. Sedangkan rekan korban ditinggal di rumah makan tersebut. Karena dibawah ancaman korban menuruti permintaan para pelaku. Namun, sesampainya di perusahaan finance yang dimaksud korban justru dimintai sejumlah uang untuk menebus kendaraan mereka. "Korban dimintai uang Rp1,5 juta," ucap Kapolsek. Karena tidak ada uang sebanyak itu maka Inoto diminta untuk mengambil uang di rumahnya sedangkan motor mereka tahan. Namun, setelah kembali ketempat itu pelaku sudah tidak ada dan motor korban juga telah raib. Merasa jadi korban penipuan kemudian Inoto melapor ke Polsek Kalideres dan langsung ditindaklanjuti. Buser Polsek Kalideres lalu menangkap pelaku dan motor korban. "Keterangan para pelaku bahwa mereka sebenarnya bukan debt collector dari perusahaan tersebu t melainkan akal-akalan para pelaku saja untuk mendapatkan motor korban," beber Efendi. Dari pengakuan tersangka modus serupa sering mereka lakukan untuk mendapatkan motor dengan mengaku debt collector padahal tidak ada surat tugas dari pihak leasing manapun yang mereka bawa. Para pelaku dikenakan Pasal 378 Juncto 365 KUHP tentang Penipuan disertai Pencurian dengan Kekerasan. (Yendhi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT