ADVERTISEMENT

2 Pedagang Petasan Ditangkap

Selasa, 19 Desember 2017 19:10 WIB

Share
2 Pedagang Petasan Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Jelang Natal dan Tahun Baru, aparat Polres Jakarta Pusat menggelar razia. Sebanyak 37 orang digelandang ke kantor polisi, termasuk dua pedagang petasan. Sebanyak 1.211 petasan siap jual disita dari dua pedagang asal Bekasi dan Bogor. “Mereka membawa petasan untuk dijual di pasar-pasar,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu,Selasa (19/12/2017). “Malam Natal dan Tahun baru tak boleh ada petasan karena membahayakan.” Selain itu, 35 orang lainnya ditangkap dari berbagai tempat karena dianggap meresahkan masyarakat. Mereka diperiksa petugas pimpinan Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung. Hasilnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Sebanyak 29 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan. (silaen/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT