Sidang Novanto Ditayangkan di Sidang Praperadilan
Rabu, 13 Desember 2017 12:43 WIB
Share
JAKARTA (Pos Kota) – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar tayangan sidang karus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017). Tayangan itu diputar bersamaan dengan berlangsungnya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tujuannya untuk memperkuat pernyataan saksi ahli soal gugurnya praperadilan. “Kami ingin konfirmasi dengan pernyataan ahli melalui tayangan ini,” ujar Evi Laila Kholis, anggota tim Biro Hukum KPK, kepada hakim tunggal persiaangan, Kusno. Penayangan itu dilakukan KPK untuk mendukung keterangan saksi pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar. Saksi ahli ini menyebutkan praperadilan dinyatakan gugur dengan dimulainya sidang. (Baca: Hakim Skors Sidang Tipikor Untuk Pastikan Kesehatan Setnov)   “Praperadilan gugur ketika sidang dibuka untuk umum,” kata Zainal merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHP. Dalam tayangan, Hakim Ketua Yanto membuka sidang dengan memukulkan palu. Namun terdakwa Novanto tak juga memberi jawaban saat hakim menanyakan namanya. Hakim Kusno meminta tim Biro Hukum KPK menyerahkan tayangan itu ke panitera pengganti. Sidang praperadilan pun diskors 1,5 jam. “Biar dipurtar panitera dan saya menilainya sendiri, jadi sidang diskor s dulu,” kata hakim kusno. (*/yp)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -