ADVERTISEMENT
Selasa, 12 Desember 2017 13:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merevisi peraturan daerah dan peraturan gubernur yang lahir diujung periode 2012-2017. Hal ini berangkat dari polemik kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik hingga 10 kali lipat, dari Rp410 per suara melonjak hingga Rp4.000 per suara. Anies menyatakan, kenaikan dana parpol tersebut sudah ditetapkan sebelum dirinya menjabat. Saat mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan dalam bentuk uang kepada individu, keluarga, kelompok masyarakat, ormas, pemda lain, dan pemerintah serta partai politik pada perubahan APBD 2017, Anies mengaku nilai rupiah didasarkan pada kebijakan yang sudah ada. "Ketika saya cek ternyata kenaikan itu terjadi pada APBDP yang ditetapkan tanggal 2 Oktober 2017 dan diundangkan tanggal 13 Oktober 2017. Jadi di minggu terakhir dilakukan penetapam bantuan dana partai politik yang angkanya 10 kali lipat lebih tinggi. Jadi ketika instruksinya disamakan, ya sama dengan yang sebelumnya. Tapi yang kita tidak ketahui bahwa sebelumnya sudah dinaikkan 10 kali lipat, jadi kami terkejut," katanya di Balaikota DKI, Selasa (12/12/2017). Karenanya saat ini Anies meminta SKPD yang terkait untuk meninjau kembali bantuan keuangan parpol. Anies mengatakan nilai bantuan akan mengacu pada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. "Lalu dari situ kita bicarakan dengann DPRD untuk menyepakati perubahannya dan saya ingin sampaikan kepada semua bahwa kita tidak pernah menaikkan angka bantuan untuk parpol, ternyata yang disamakan itu sudah dinaikkan di menit-menit terakhir," tandasnya. Untuk mencegah hal serupa terjadi, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan akan perda dan pergub yang dibuat minggu terkahir sebelum pelimpahan kepemimpinan dari Djarot Saiful Hidayat. "Ini membuat kami akan mereview semua pergub, semua perda yang dikeluarkan pada periode akhir-akhir masa jabatan pemerintahan kemarin mau tidak mau akan review. Ada banyak bahkan di hari terakhir ada 8 pergub yang dikeluarkan di hari terakhir pemerintahan sebelumnya ada 8 pergub," tutup Anies. (ikbal/sir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT